Kejati NTB Dalami Kasus Suap SRG Lombok Timur

id KEJATI NTB

"Kasusnya masih terus didalami jaksa, terakhir mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dimintai keterangannya,"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terus mendalami kasus dugaan suap perizinan pengelolaan yang diberikan kepada PT Pasar Indonesia (Persero) untuk menggarap Sistem Resi Gudang (SRG) di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Kasusnya masih terus didalami jaksa, terakhir mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dimintai keterangannya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Senin.

Keseriusan Kejati NTB dalam menangani perkara ini telah dibuktikan dengan kinerja tim jaksa penyelidik yang terus berupaya mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat pemerintah.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM yang dimaksud, yaitu Adi Sasono. Menteri Koperasi dan UKM ke-5 di zaman kepemimpinan Baharuddin Jusuf Habibie itu dimintai keterangannya pada Kamis (19/5) lalu, oleh Dwi Antoro, salah seorang jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati NTB.

Selain Adi Sasono, sebelumnya Kejati NTB juga telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat yang duduk di kursi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Diantaranya, dua pejabat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur, yakni Kabid Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat H Muslihun dan Kabid Pajak Hasni.

Sama halnya dengan Adi Sasono, dua pejabat BPPT Kabupaten Lombok Timur dimintai keterangan terkait persoalan izin pengelolaan SRG di Pringgabaya yang dikelola oleh PT iPasar Indonesia (Persero).

Selain pejabat BPPT Kabupaten Lombok Timur, dua mantan pejabat yang pernah duduk di kursi Pemkab Lombok Timur juga sudah dimintai keterangan, yakni mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lombok Timur Ahmad Darmawan dan mantan Kepala Bappeda Lombok Timur Lalu Khalid Tarmizi, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Peternakan Lombok Timur.

Sehubungan hal tersebut, Sutapa menegaskan bahwa upaya tim jaksa penyeldik dalam mengumpulkan keterangan tersebut guna mencari titik terang perkara yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2016.

Lebih lanjut terkait dengan agenda selanjutnya, Sutapa belum menerima informasi dari tim jaksa penyeldik. Melainkan, dia berjanji akan menginformasikan jika ada perkembangan dari jaksa.

"Sejauh ini belum ada informasi tambahan yang saya dapatkan, coba nanti saya cek lagi, kalau pun ada, akan saya sampaikan," kata Sutapa. (*)