KPK kawal penanganan kasus suap SRG Pringgabaya

id Kasus korupsi

KPK kawal penanganan kasus suap SRG Pringgabaya

(`)

"Inilah tujuan dari pelaksanaan korsup (koordinasi dan supervisi), memantau perkara yang ditangani di daerah"

Mataram (Antara NTB) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengawal penanganan kasus dugaan suap perizinan pengelolaan yang diberikan kepada PT iPasar Indonesia (Persero) untuk menggarap Sistem Resi Gudang (SRG) di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Inilah tujuan dari pelaksanaan korsup (koordinasi dan supervisi), memantau perkara yang ditangani di daerah, termasuk kasus suap SRG Pringgabaya yang dilimpahkan KPK," kata Koordinator Supervisi Penindakan KPK Endang Tarsa di Mataram, Rabu.

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu mengatakan hal tersebut, usai menghadiri kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Tim Supervisi Terpadu dari Bareskrim Polri dan Kejagung di Mapolda NTB.

Pertemuan yang membahas penanganan korupsi di daerah ini turut mengundang sejumlah aparat penegak hukum di NTB, antara lain dari perwakilan Kejati NTB, Kejari Mataram, Polres Lombok Barat, dan BPKP NTB.

Dalam penanganan kasus dugaan suap ini, Endang Tarsa menuturkan, monitoring yang dilakukan pihak KPK sudah diatur sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang KPK.

Sesuai aturannya, lanjut Endang Tarsa, sudah disebutkan terkait prosedur perkara yang dilimpahkan KPK. Aparat penegak hukum di daerah, khususnya dalam perkara ini Kejati NTB, berkewajiban melaporkan setiap perkembangannya.

"Mulai dari SPDP-nya, sampai perkembangan hasil penyidikan, wajib dilaporkan, dan KPK juga bertugas memantau setiap perkembangan penanganannya," ujar Endang Tarsa.

Lebih lanjut, dia yakin bahwa kasus ini berpotensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu dipastikannya, karena sebelum kasus tersebut dilimpahkan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang diduga cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Walaupun masih di tingkat penyelidikan Kejati NTB, KPK yakin ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan," ucapnya.

Namun, lanjut Endang Tarsa, setiap APH memiliki SOP penanganan sebuah perkara berbeda-beda, walaupun dari pelimpahan KPK sebelumnya telah menemukan adanya dugaan kuat telah terjadi penyuapan.

"Walaupun dari penyerahannya ada dugaan kuat, Kejati NTB tetap menjalankan SOP penanganannya dari awal, yaitu melakukan penyelidikan ulang. Itu hal biasa, apalagi sekarang rentan terjadi praperadilan, penanganan perkara harus matang," katanya.

Keseriusan Kejati NTB dalam menangani kasus ini pun telah dibuktikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Terakhir, Tim Penyelidik Kejati NTB telah memintai keterangan Mantan Menteri Koperasi dan UKM ke-5 di zaman kepemimpinan Baharuddin Jusuf Habibie, yakni Adi Sasono.

Selain Adi Sasono, sebelumnya Kejati NTB juga telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat yang duduk di kursi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dua pejabat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur, yakni Kabid Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat H Muslihun dan Kabid Pajak Hasni.

Sama halnya dengan Adi Sasono, dua pejabat BPPT Kabupaten Lombok Timur dimintai keterangan terkait persoalan izin pengelolaan SRG di Pringgabaya yang dikelola oleh PT iPasar Indonesia (Persero).

Selain pejabat BPPT Kabupaten Lombok Timur, dua mantan pejabat yang pernah duduk di kursi Pemkab Lombok Timur juga sudah dimintai keterangan, yakni mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lombok Timur Ahmad Darmawan dan mantan Kepala Bappeda Lombok Timur Lalu Khalid Tarmizi, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Peternakan Lombok Timur. (*)