KPK sebut Waka Komisi XI DPR RI tak hadir jadi saksi

id Charles Meikyansyah,Kasus Korupsi CSR BI,CSR Bank Indonesia

KPK sebut Waka Komisi XI DPR RI tak hadir jadi saksi

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah menyerahkan bantuan kepada korban terdampak erupsi Gunung Semeru, Kamis (9/12/2021) (ANTARA/HO/DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro tidak hadir pada Rabu ini untuk menjadi saksi dikarenakan ada kunjungan kerja (kunker).

Fauzi Amro sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu ini untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Baca juga: KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil

“Tidak hadir, dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Fauzi, Tessa juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Charles Meikyansyah tidak dapat hadir sebagai saksi pada Rabu ini terkait penyidikan kasus tersebut dengan alasan yang sama.

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait kasus korupsi CSR BI

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa baik Fauzi maupun Charles telah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus CSR BI. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.