KPK menduga tersangka anggota DPR meminta bank daerah merekayasa transaksi

id Satori,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus CSR BI,Kasus PSBI,CSR Bank Indonesia,Program Sosial Bank Indonesia

KPK menduga tersangka anggota DPR meminta bank daerah merekayasa transaksi

Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori (ST), meminta bank daerah untuk merekayasa transaksi.

"ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut Asep, KPK menduga tersangka ST melakukan perbuatan tersebut agar transaksi perbankannya tidak teridentifikasi di rekening koran.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK usut aliran uang ke yayasan milik pejabat negara

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca juga: MAKI minta tersangka CSR BI diumumkan

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.