Banyak tambak udang di Lombok Timur tak beri kontribusi banyak PAD

id Tambak Udang,Lombok Timur ,NTB,Inventarisasi,PAD

Banyak tambak udang di Lombok Timur tak beri kontribusi banyak PAD

Bupati Lombok Timur, Provinsi NTB Haerul Warisin di Lombok Timur, Selasa (29/04/2025). ANTARA/HO-Pemkab Lombok Timur.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan inventarisasi jumlah kolam tambak udang dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan," kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisin saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kendala dalam peningkatan kinerja dan pencapaian target PAD 2025 di Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan salah satu sumber PAD yang akan di sasar yaitu tambak udang yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD, sehingga pemerintah daerah menginventarisasi jumlah kolam tambak milik pengusaha tersebut.

"Sebelum menerbitkan Perda atau perbup, langkah awal yaitu menginventarisir jumlah tambak yang ada, sebagai regulasi penarikan pajak dengan menerbitkan Perda," katanya.

Baca juga: Sebanyak 51 perusahaan tambak udang di Lombok Timur telah miliki izin

Bupati juga menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas garam rakyat, mengingat potensi garam di Lombok Timur yang besar di tengah isu impor garam nasional.

Ia meyakini bahwa dengan pengoptimalan produksi dan pelatihan bagi petani garam, kualitas garam lokal dapat ditingkatkan, sehingga mampu bersaing di pasar dan mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Pemkab terus berupaya memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus memastikan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin

Sementara itu, target PAD Lombok Timur pada 2025 Rp521 miliar atau menurun dibandingkan dengan target 2024 Rp 205,8 miliar.

Realisasi PAD Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 mencapai Rp486 miliar atau sekitar 80,26% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 605,8 miliar

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah desa (Pemdes) diminta lebih aktif dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Karena desa akan diberikan 10 persen dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Baca juga: Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB