Sebanyak 51 perusahaan tambak udang di Lombok Timur telah miliki izin

id Tambak udang ,Lombok Timur ,NTB,izin

Sebanyak 51 perusahaan tambak udang di Lombok Timur telah miliki izin

Pekerja periksa kondisi udang di kolam tambak budi daya, ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/aww.

Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 51 perusahaan tambak udang yang beroperasi di daerah setempat telah memiliki izin baik yang bersifat pribadi maupun perusahaan.

" Ada 51 perusahaan tambak udang yang ada di Lombok Timur telah memiliki izin," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur Husnul Basri di Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan untuk pengurusan izin usaha saat ini sangat mudah yaitu melalui OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi) dan perusahaan tersebut telah mengantongi izin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tanpa memiliki izin, tentunya mereka tak bisa beroperasi," katanya.

Baca juga: Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin

Ia mengatakan terhadap perusahaan tambak udang yang dinilai ilegal tersebut, itu berkaitan penggunaan air laut untuk tambak, hal ini yang di dorong kepada perusahaan untuk melengkapi izin.

"Mungkin yang dimaksud tak berizin tersebut, terkait penggunaan air laut, ada sebagian yang masih belum mengurus izin," ujarnya.

Karena menurut Husnul, terkait permasalahan izin tersebut, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan Provinsi NTB sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara pemerintah kabupaten dalam aturan baru tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, hanya sebatas komunikasi yang intens agar tidak terjadi saling menyalahkan di lapangan.

"Kami di kabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin," katanya.

Baca juga: Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh pengusaha tambak yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk segera melengkapi berbagai izin demi wujudkan tata kelola tambak yang berkelanjutan.

"Kami mendorong pengelolaan sumber daya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi.

Ia mengatakan di Nusa Tenggara Barat ada 256 tambak yang memiliki izin. Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) hanya 10 persen atau 33 izin yang sudah diterbitkan.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan

Gita menegaskan seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi bila belum memiliki izin lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP). Ratusan tambak itu tersebar di Kabupaten Sumbawa sebanyak 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak, Sumbawa Barat 7 tambak, dan Kabupaten Bima 25 tambak.

Baca juga: Bupati Dinda minta pengusaha tambak di Bima lengkapi izin usaha