Bupati Dinda minta pengusaha tambak di Bima lengkapi izin usaha

id Bupati Bima, Bupati Bima HJ Indah Dhamayanti Putri, Kabupaten Bima, Wagub NTB Terpilih Umi Dinda, Tambak Udang, Tambak Ikan, Usaha Pertambakan, Wakil

Bupati Dinda minta pengusaha tambak di Bima lengkapi izin usaha

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri memimpin rapat evaluasi ijin pertambakan (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kabupaten Bima)

Bima (ANTARA) - Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri panggilan akrab Dinda yang juga Wakil Gubernur NTB terpilih meminta pengusaha tambak di Bima agar melengkapi izin usahanya.

"Untuk mengelola potensi budidaya tambak tersebut, kepatuhan pada regulasi diharapkan akan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan," katanya saat memimpin rapat evaluasi Ijin Pertambakan di Ruang Rapat Forkopimda, Pemkab Bima, Senin.

Dikatakannya, rapat evaluasi Ijin pertambakan ini merupakan tindak lanjut Pertemuan koodinasi sebelumnya dengan KPK RI di Mataram.

"Juga untuk mendorong komitmen pengusaha memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan," ujar Bupati Bima.

Baca juga: Pemkab Bima mengoptimalkan PAD dari usaha tambak

Sesuai arahan KPK, Dinda secara tegas, meminta sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi untuk melengkapi izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambak.

"Bentuk izin harus dimiliki antara lain izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak da dokumen perijinan lainnya," terangnya.

"Akan ada tim yang melakukan review terkait progres penyelesaian dokumen perijinan," sambung Bupati yang kini terpilih menjadi Wakil Gubernur NTB ini.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Dahlan M. Noer dan Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, dalam arahannya menjelaskan, Provinsi NTB memiliki potensi terbaik.

"Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Lombok Timur," paparnya.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan

Setelah arahan Bupati Bima, dilanjutkan dengan pemaparan atau ekspose masing-masing perusahaan. Pada sesi akhir rapat, semua perusahaan yang hadir sepakat untuk menyelesaikan semua perijinan yang menjadi kewajiban perusahaan.

Adapun dokumen perizinan itu mencakup Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat standar, Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH), Persetujuan teknis instalasi pengolahan air limbah (Pertek IPAL), Surat kelayakan operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

Hadir dalam rapat ini, Kepala OPD terkait dan pengusaha yang melakukan kegiatan investasi sektor pertambakan di wilayah pesisir Kabupaten Bima.

Baca juga: HMI minta Pemkab Lombok Timur tutup tambak udang tak punya izin
Baca juga: Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB