Pemkab Bima mengoptimalkan PAD dari usaha tambak

id PAD Kabupaten Bima ,NTB,Usaha Tambak

Pemkab Bima mengoptimalkan PAD dari usaha tambak

Acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi pendapatan lain-lain daerah yang sah dari sektor kelautan dan perikanan yang digelar Pemkab Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (22/04/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkab Bima

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi pendapatan lain-lain daerah yang sah dari sektor kelautan dan perikanan untuk penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha tambak.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bima H Putarman dalam arahannya, di Mataram, Senin, mengatakan dalam era otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan dalam hal penggalian sumber pendapatan.

"Sejalan dengan hal itu pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membangun dan mengembangkan dirinya sendiri dengan anggaran yang ada," katanya.

Untuk itulah, Pemkab Bima memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencari dan menggali sebanyak mungkin potensi yang bisa menjadi sumber anggaran pembangunan.

"Hal itu berdasarkan aturan yang ada sebagai pedoman," katanya lagi.

Namun demikian dirinya mengungkapkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan, meski ada kendala yang dihadapi terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa investasi memberikan kontribusi bagi pembangunan dan masyarakat.

"Mari kita dukung investasi itu untuk peningkatan pergerakan ekonomi masyarakat," katanya pula.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir Rendra Farid di hadapan 23 perwakilan wirausaha pertambakan mengatakan lahirnya perbup tersebut sudah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang. Sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait peluang menggali pendapatan dari sektor tambak.

"Ada 23 perusahaan tambak yang beroperasi dengan kategori sangat intensif, sehingga perlu dibuat satu regulasi ada timbal balik antara pengusaha dengan pemerintah,"
katanya.

Baca juga: Abdul Ghoni: Penataan THP kenjeran Surabaya bisa dongkrak PAD
Baca juga: Teras Udayana berpotensi jadi sumber PAD baru

Hal ini, kata Rendra, diperlukan mengingat investasi pada sektor tambak di Kabupaten Bima, pemerintah daerah belum memperoleh pendapatan yang optimal dari kegiatan investasi tambak yang sudah ada.

"Mudah-mudahan Kabupaten Bima bisa mendapatkan tambahan PAD dari sektor pertambakan," katanya lagi.