Mataram (ANTARA) - Pulau Sumbawa sebagai bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan dinamika sosial-politik yang terus berkembang. Wacana pemekaran Pulau Sumbawa menjadi provinsi tersendiri telah lama mengemuka dan mendapat dukungan luas dari masyarakat lokal, khususnya dari lima daerah yang berada di pulau tersebut: Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Aspirasi ini mencerminkan keinginan kuat masyarakat untuk memperoleh otonomi lebih besar dalam mengelola sumber daya dan mempercepat pembangunan wilayah yang selama ini dirasakan terpinggirkan dari pusat provinsi di Lombok.

Namun, aspirasi tersebut menghadapi tembok kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat sejak tahun 2014. Alasan utama moratorium ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menata ulang sistem administrasi negara, mencegah pemborosan anggaran, serta menilai kembali efektivitas daerah otonom baru (DOB) yang telah terbentuk sebelumnya. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan fundamental. Sejauh mana kebijakan moratorium ini relevan dengan kebutuhan daerah seperti Pulau Sumbawa yang telah menunjukkan kesiapan administratif, sosial, dan politis untuk berdiri sendiri?

Sejarah Dan Basis Sosial Politik Pemekaran Sumbawa

Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan gagasan baru. Ide ini telah bergulir sejak awal era reformasi, ketika gelombang desentralisasi memberi ruang lebih besar kepada daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Presidium Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (P4S) menjadi wadah utama yang mengorganisir aspirasi ini. Mereka berargumen bahwa Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam yang besar—mulai dari pertanian, peternakan, hingga pertambangan—yang selama ini tidak dikelola optimal akibat kendala koordinasi dan prioritas pembangunan yang lebih banyak tertuju ke Lombok.

Lebih dari itu, pemekaran ini dipandang sebagai koreksi historis atas sentralisasi kekuasaan yang selama puluhan tahun memarjinalkan peran Sumbawa dalam tata kelola provinsi. Ketimpangan distribusi kekuasaan dan anggaran selama ini telah menciptakan perasaan alienasi di kalangan masyarakat Sumbawa. Pemekaran menjadi upaya untuk merebut kembali kedaulatan politik dan memperbaiki relasi kuasa antara pusat dan daerah.

Di sisi lain, Pulau Sumbawa memiliki kekhasan kultural dan geografis yang berbeda dengan Lombok. Karakter sosial, bahasa daerah, serta nilai-nilai lokal yang berkembang di Bima dan Sumbawa sangat berbeda dengan kultur Sasak di Lombok. Perbedaan ini semakin memperkuat argumen bahwa pemekaran tidak hanya urusan administratif, tetapi juga pengakuan atas identitas dan otonomi budaya lokal. Dalam negara multikultural seperti Indonesia, pengakuan terhadap keberagaman budaya semestinya dijalankan tidak hanya secara simbolik tetapi juga secara structural. Salah satunya melalui penguatan otonomi daerah.

Ketimpangan Pembangunan: Realita yang Menguatkan Aspirasi

Salah satu argumen paling kuat yang diajukan oleh para pendukung pemekaran adalah ketimpangan pembangunan antara Lombok dan Sumbawa. Berbagai indikator pembangunan menunjukkan dominasi Lombok, khususnya Kota Mataram dalam alokasi anggaran, infrastruktur, dan layanan publik. Sebagai contohnya adalah distribusi fasilitas pendidikan tinggi dan rumah sakit rujukan sebagian besar terpusat di Lombok. Akibatnya masyarakat dari Sumbawa sering harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan dasar.

Kondisi ini tidak hanya menciptakan rasa ketidakadilan tetapi juga berdampak nyata pada lambatnya pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat Sumbawa. Dalam perspektif ekonomi-politik, hal ini mencerminkan bias struktural dalam pengambilan kebijakan yang cenderung mendahulukan pusat kekuasaan ekonomi dan politik di Lombok sementara daerah lain menjadi sekadar hinterland yang tidak memiliki kedaulatan atas sumber dayanya sendiri.

Ketika Pulau Sumbawa menjadi provinsi sendiri, kita meyakini bahwa wilayah ini dapat mengelola anggaran dan perencanaan pembangunan secara lebih fokus, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Prinsip subsidiaritas yang dimana keputusan diambil sedekat mungkin dengan warga yang terdampak, menjadi argumen normatif yang memperkuat tuntutan pemekaran.

Moratorium dan Politik Penundaan

Kebijakan moratorium pemekaran daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai langkah korektif terhadap maraknya pembentukan daerah otonom baru yang tidak berkelanjutan secara fiskal. Banyak DOB yang gagal mandiri dan akhirnya menjadi beban fiskal pemerintah pusat. Namun kebijakan ini menjadi problematik ketika diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kesiapan objektif dan dinamika lokal dari wilayah yang mengusulkan pemekaran.

Pulau Sumbawa dapat menunjukkan sejumlah indikator kesiapan: lima daerah yang telah terbentuk dengan struktur birokrasi yang mapan dan dukungan politik lokal dari DPRD serta kepala daerah, ditambah lagi dengan kajian akademik yang memperlihatkan potensi fiskal dan kapasitas kelembagaan. Dalam hal ini moratorium justru menciptakan semacam "politik penundaan" yang tidak hanya menahan aspirasi masyarakat, tetapi juga memperlambat proses pembangunan berbasis inisiatif lokal.

Selain itu moratorium ini mencerminkan kontradiksi dalam sistem demokrasi kita: di satu sisi, pemerintah mendorong partisipasi dan aspirasi warga, tetapi di sisi lain menutup ruang partisipasi itu dengan kebijakan yang bersifat top-down dan tertutup. Tidak adanya mekanisme transparan dan terukur dalam evaluasi moratorium membuat kebijakan ini terkesan elitis dan kurang responsif terhadap dinamika akar rumput.

Politik Anggaran dan Kepentingan Pusat

Di balik kebijakan moratorium, terdapat dinamika politik anggaran yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah pusat khawatir bahwa pemekaran akan meningkatkan beban APBN karena harus membiayai pembentukan lembaga-lembaga baru, seperti kantor gubernur, DPRD provinsi, hingga perangkat vertikal kementerian. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan potensi jangka panjang dari pemekaran yang direncanakan dan dikelola dengan baik.

Jika pemekaran dilakukan atas dasar kajian komprehensif dan melibatkan partisipasi masyarakat, maka biaya awal pembentukan provinsi dapat dipandang sebagai investasi untuk mendorong pemerataan pembangunan dan stabilitas sosial-politik. Sebaliknya, menahan pemekaran yang telah siap justru dapat menimbulkan ketidakpuasan, apatisme politik, dan bahkan potensi konflik horizontal di kemudian hari.

Yang lebih mengkhawatirkan bagi kita adalah kebijakan moratorium ini membuka ruang bagi politik transaksional di tingkat pusat. Usulan pemekaran yang disetujui atau ditolak bisa saja ditentukan bukan berdasarkan evaluasi objektif, tetapi oleh lobi-lobi politik dan kepentingan jangka pendek. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemekaran daerah bukan lagi instrumen demokratisasi melainkan komoditas politik yang diperdagangkan secara pragmatis.

Tantangan Internal dan Strategi Advokasi

Meski aspirasi pemekaran mendapat dukungan luas bukan berarti tanpa tantangan. Di internal Pulau Sumbawa sendiri, masih terdapat perbedaan pandangan antar elite politik lokal mengenai lokasi ibu kota provinsi, distribusi kekuasaan, serta skema pembagian anggaran. Jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan gerakan pemekaran.

Selain itu strategi advokasi yang selama ini dilakukan perlu ditinjau ulang. Alih-alih hanya menekan pemerintah pusat melalui jalur politik, perlu dibangun narasi akademik, data empiris, dan pendekatan kultural yang lebih meyakinkan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat legitimasi gerakan pemekaran di mata nasional.

Advokasi juga harus mampu menyoroti aspek keadilan sosial, hak atas pembangunan, dan demokratisasi kebijakan sebagai dasar moral perjuangan. Ini bukan semata tentang pembentukan provinsi, tetapi soal hak masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri dan memperoleh kesejahteraan yang selama ini tidak merata.

Menuju Jalan Tengah: Moratorium Bersyarat?

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penerapan moratorium bersyarat. Artinya, pemekaran tetap dimungkinkan bagi wilayah yang telah memenuhi kriteria tertentu secara objektif dan transparan. Pemerintah pusat dapat menetapkan parameter yang ketat—misalnya kesiapan fiskal, dukungan politik, dan kajian akademik—serta membentuk tim independen untuk melakukan verifikasi.

Dengan pendekatan ini aspirasi daerah seperti Pulau Sumbawa tetap memiliki saluran yang jelas dan terukur. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa negara tidak abai terhadap aspirasi warganya, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dalam pembentukan DOB. Model moratorium bersyarat ini bisa menjadi jalan tengah yang menghindari generalisasi kebijakan sekaligus mendorong akuntabilitas daerah.

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Wacana pemekaran Pulau Sumbawa bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan refleksi dari kebutuhan akan keadilan sosial, pengakuan identitas, dan hak untuk berkembang secara mandiri. Dalam semangat nawacita—membangun Indonesia dari pinggiran—aspirasi ini semestinya dipandang sebagai bagian dari proyek besar demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia.

Pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika lokal. Menunda pemekaran tanpa evaluasi yang obyektif justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dan memperkuat sentralisme yang telah lama dikritik. Pulau Sumbawa, dengan segala potensinya, bukan beban, melainkan peluang bagi Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan merata. Kini saatnya untuk menyusun ulang peta keadilan pembangunan nasional, dengan mendengarkan suara-suara dari pinggiran yang selama ini diabaikan.

 

*) Penulis adalah Pengurus Cabang HMI Mataram





COPYRIGHT © ANTARA 2026