Mataram (ANTARA) - Direktur Utama PT Air Minum (PTAM) Giri Menang (Perseroda) H Lalu Ahmad Zaini menyebutkan retribusi sampah yang dihimpun dari pelanggan PTAM di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencapai senilai Rp4 miliar per tahun.
"Rata-rata retribusi sampah yang kami himpun dari pelanggan PTAM di Kota Mataram mencapai senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per bulan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Sabtu.
Dalam hal ini, kata Zaini, PTAM sifatnya hanya menghimpun retribusi dari pelanggan PTAM yang ada di Kota Mataram sekitar 86 ribu pelanggan yang dibayarkan bersamaan dengan tagihan air bersih.
"Begitu pelanggan membayar tagihan air bersih, mereka langsung dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp5.500 per pelanggan," katanya.
Hanya saja, dalam proses pembayarannya ada juga pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih sehingga retribusi sampahnya tidak terbayar.
Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp10.000 per pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih, itu hanya denda untuk tunggakan air bukan retribusi sampah. Penunggak hanya bayar satu kali tagihan retribusi sampah.
"Dengan demikian, secara otomatis retribusi sampah yang kita terima berkurang karena seharusnya mereka sudah membayar dua kali, menjadi satu kali," katanya.
Lebih jauh Zaini mengatakan dalam hal ini PTAM hanya bertugas menghimpun pembayaran retribusi sampah atau dengan kata lain retribusi sampah warga Kota Mataram dititip melalui PTAM.
"Setelah direkap, setiap awal bulan, retribusi sampah langsung disetorkan ke kas daerah Kota Mataram. Jadi retribusi itu hanya dititip di kami," katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi sebelumnya mengatakan target retribusi sampah Rp10 miliar dengan pertimbangan rencana kenaikan tarif tahun 2024.
"Rencana penyesuaian tarif retribusi sampah direncanakan mengalami kenaikan 100 persen, sebab biaya tarif retribusi sampah yang dibayarkan saat ini relatif kecil," sebutnya.
Misalnya, untuk pedagang bakulan di pasar hanya dikenakan tarif retribusi sampah Rp1.000 per bulan, sementara petugas melakukan pengangkutan setiap hari atau 30-31 kali per bulan.
"Jadi kalau kita lakukan penyesuaian menjadi Rp2.000 per bulan, saya rasa pedagang tidak akan keberatan. Begitu juga untuk pelaku usaha lainnya," katanya.
Selain itu, penarikan retribusi sampah masih dilakukan bekerja sama kerja sama dengan PTAM Giri Menang. Dimana semua pelanggan PTAM Giri Menang membayarkan retribusi sekaligus membayar tagihan air bersih.
"Hanya saja, yang jadi persoalan tidak semua warga Mataram menjadi pelanggan PTAM, sehingga mereka tidak bisa membayar retribusi," katanya.
"Rata-rata retribusi sampah yang kami himpun dari pelanggan PTAM di Kota Mataram mencapai senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per bulan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Sabtu.
Dalam hal ini, kata Zaini, PTAM sifatnya hanya menghimpun retribusi dari pelanggan PTAM yang ada di Kota Mataram sekitar 86 ribu pelanggan yang dibayarkan bersamaan dengan tagihan air bersih.
"Begitu pelanggan membayar tagihan air bersih, mereka langsung dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp5.500 per pelanggan," katanya.
Hanya saja, dalam proses pembayarannya ada juga pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih sehingga retribusi sampahnya tidak terbayar.
Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp10.000 per pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih, itu hanya denda untuk tunggakan air bukan retribusi sampah. Penunggak hanya bayar satu kali tagihan retribusi sampah.
"Dengan demikian, secara otomatis retribusi sampah yang kita terima berkurang karena seharusnya mereka sudah membayar dua kali, menjadi satu kali," katanya.
Lebih jauh Zaini mengatakan dalam hal ini PTAM hanya bertugas menghimpun pembayaran retribusi sampah atau dengan kata lain retribusi sampah warga Kota Mataram dititip melalui PTAM.
"Setelah direkap, setiap awal bulan, retribusi sampah langsung disetorkan ke kas daerah Kota Mataram. Jadi retribusi itu hanya dititip di kami," katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi sebelumnya mengatakan target retribusi sampah Rp10 miliar dengan pertimbangan rencana kenaikan tarif tahun 2024.
"Rencana penyesuaian tarif retribusi sampah direncanakan mengalami kenaikan 100 persen, sebab biaya tarif retribusi sampah yang dibayarkan saat ini relatif kecil," sebutnya.
Misalnya, untuk pedagang bakulan di pasar hanya dikenakan tarif retribusi sampah Rp1.000 per bulan, sementara petugas melakukan pengangkutan setiap hari atau 30-31 kali per bulan.
"Jadi kalau kita lakukan penyesuaian menjadi Rp2.000 per bulan, saya rasa pedagang tidak akan keberatan. Begitu juga untuk pelaku usaha lainnya," katanya.
Selain itu, penarikan retribusi sampah masih dilakukan bekerja sama kerja sama dengan PTAM Giri Menang. Dimana semua pelanggan PTAM Giri Menang membayarkan retribusi sekaligus membayar tagihan air bersih.
"Hanya saja, yang jadi persoalan tidak semua warga Mataram menjadi pelanggan PTAM, sehingga mereka tidak bisa membayar retribusi," katanya.