Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pelaporan pelanggaran Pemilu 2024 selama masa tenang kampanye.

"Bawaslu membuka posko pelaporan untuk melayani laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu selama 24 jam dari masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara. Call center posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah +6287718996649," kata Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Sabtu.

Selain membuka posko pelaporan, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dan menjelang memasuki masa tenang Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melalui panwaslu kecamatan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (apk) secara serentak di dua belas kecamatan.

"Penertiban apk dilaksanakan pada 11 Februari 2024," katanya.

Hal ini adalah usaha dalam mewujudkan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dalam memikirkan dan menilai siapa yang akan dipilihnya nanti di bilik suara. Walaupun penertiban apk merupakan ranah bawaslu.

"Namun bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung apk tersebut," katanya.

Oleh karenanya fungsi-fungsi koordinatif terus dilakukan, sehingga telah mengadakan rapat koordinasi bersama Kesbangpoldagri, TNi, Polri, Sat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan KPU Kabupaten Lombok Tengah.

"Hasilnya, SatPol PP akan melanjutkan penyisiran dan melakukan penertiban terhadap apk yang masih terpasang pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024 kecuali yang terpasang di kantor partai," katanya .

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah tangani 13 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024

Ia mengatakan, apk dan bahan kampanye yang telah ditertibkan akan dikumpulkan dan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melayangkan surat imbauan kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) dan calon anggota DPD peserta Pemilu untuk menertibkan apk secara sukarela dan mandiri.

"Hal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36 ayat 7 yang menyebutkan bahwa Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara," katanya.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu
Baca juga: Cegah kecurangan, Bawaslu Lombok Tengah awasi persiapan logistik Pemilu


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024