Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengungkap sebanyak 13.539 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu berpotensi rawan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram, Senin, mengatakan 13.539 TPS rawan ini berdasarkan hasil pemetaan kerawanan TPS di 10 kabupaten dan kota di NTB.
"TPS ini berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Pebruari 2024," ujarnya pada kegiatan penyampaian hasil pengawasan tahapan kampanye, logistik, masa tenang, dan identifikasi TPS rawan di NTB pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota di NTB. Penentuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada tujuh variabel dan 22 indikator.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 sampai dengan 8 Pebruari 2024," ujarnya.
Variabel dan indikator TPS rawan tersebut, kata Hasan Basri, di antaranya penggunaan hak pilih mulai dari DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.
Selanjutnya keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi), kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Kemudian, netralitas baik penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, logistik dari riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan keterlambatan. Lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. Termasuk, indikator dan variabel kerawanan tersebut dari jaringan listrik dan internet.
"Penyusunan data TPS rawan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu tahun 2024," terangnya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penyusunan TPS rawan di NTB di bagi dua, yakni lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi di 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: 95 TPS Pemilu 2024 di NTB sangat rawan gangguan keamanan
Selanjutnya 1.138 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu,
Sementara itu 17 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yakni 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang, 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS, 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Selanjutnya, 158 TPS di wilayah rawan bencana, 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 117 TPS sulit dijangkau, 75 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA, 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara.
Kemudian 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan, 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Disamping itu juga ada 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu, 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukar-nya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan, 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan, 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik dan 34 TPS di lokasi khusus.
Baca juga: KPU NTB: Distribusi logistik pemilu di TPS rawan bencanaH-1
Adanya dokumen hasil pemetaan TPS rawan ini, lanjut Hasan Basri menjadi bahan bagi Bawaslu NTB, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan.
Untuk itu terhadap TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB melakukan strategi pencegahan dengan melakukan, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian, membuat imbauan ke jajaran KPU, peserta pemilu, pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga desa.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
"Oleh karena itu, berdasarkan data hasil pemetaan TPS Rawan, Bawaslu NTB merekomendasikan KPU NTB untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet," katanya.
Baca juga: Sebanyak 6.026 TPS di NTB rawan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu Mataram memetakan TPS rawan
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram, Senin, mengatakan 13.539 TPS rawan ini berdasarkan hasil pemetaan kerawanan TPS di 10 kabupaten dan kota di NTB.
"TPS ini berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Pebruari 2024," ujarnya pada kegiatan penyampaian hasil pengawasan tahapan kampanye, logistik, masa tenang, dan identifikasi TPS rawan di NTB pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota di NTB. Penentuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada tujuh variabel dan 22 indikator.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 sampai dengan 8 Pebruari 2024," ujarnya.
Variabel dan indikator TPS rawan tersebut, kata Hasan Basri, di antaranya penggunaan hak pilih mulai dari DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.
Selanjutnya keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi), kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Kemudian, netralitas baik penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, logistik dari riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan keterlambatan. Lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. Termasuk, indikator dan variabel kerawanan tersebut dari jaringan listrik dan internet.
"Penyusunan data TPS rawan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu tahun 2024," terangnya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penyusunan TPS rawan di NTB di bagi dua, yakni lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi di 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: 95 TPS Pemilu 2024 di NTB sangat rawan gangguan keamanan
Selanjutnya 1.138 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu,
Sementara itu 17 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yakni 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang, 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS, 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Selanjutnya, 158 TPS di wilayah rawan bencana, 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 117 TPS sulit dijangkau, 75 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA, 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara.
Kemudian 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan, 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Disamping itu juga ada 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu, 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukar-nya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan, 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan, 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik dan 34 TPS di lokasi khusus.
Baca juga: KPU NTB: Distribusi logistik pemilu di TPS rawan bencanaH-1
Adanya dokumen hasil pemetaan TPS rawan ini, lanjut Hasan Basri menjadi bahan bagi Bawaslu NTB, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan.
Untuk itu terhadap TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB melakukan strategi pencegahan dengan melakukan, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian, membuat imbauan ke jajaran KPU, peserta pemilu, pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga desa.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
"Oleh karena itu, berdasarkan data hasil pemetaan TPS Rawan, Bawaslu NTB merekomendasikan KPU NTB untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet," katanya.
Baca juga: Sebanyak 6.026 TPS di NTB rawan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu Mataram memetakan TPS rawan