Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pemusnahan ribuan surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau surat suara yang tidak bisa digunakan.
"Yang dimusnahkan ini adalah surat suara rusak," kata Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan di Praya, Selasa.
Ia mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini merupakan agenda wajib yang diatur dalam peraturan KPU Republik Indonesia, sehingga dilakukan pemusnahan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 204.
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU," katanya.
Baca juga: KPU: Semua TPS di Lombok Tengah telah sesuai SOP
Baca juga: Ratusan personel Polres Lombok Tengah mulai amankan Pemilu 2024 di TPS
Ia mengatakan, jumlah surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau yang dimusnahkan untuk mencapai 9.041 lembar baik itu surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten.
Ribuan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 4020 surat suara, surat suara DPR RI sebanyak 364 surat suara, surat suara DPD sebanyak 1257 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 2228 surat suara dan surat suara DPRD kabupaten sebanyak 1172 surat suara," katanya.
"Kerusakan pada surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan tersebut lebih dominan pada kerusakan bercak tinta dan tulisan kabur," katanya.
Ia mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lombok Tengah mencapai 3316 TPS yang tersebar di 154 desa di 12 kecamatan. Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 375.070 pemilih laki-laki dan 397.336 pemilih perempuan.
"Sehingga total DPT Lombok Tengah mencapai 772.406 pemilih," katanya.
Baca juga: Pertamina pastikan video teks "All In Prabowo-Gibran" di SPBU Lombok Tengah ulah hacker
Baca juga: Sebanyak 335 polisi kawal pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Lombok Tengah
Baca juga: Lombok Tengah siaga antisipasi bencana saat Pemilu 2024
"Yang dimusnahkan ini adalah surat suara rusak," kata Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan di Praya, Selasa.
Ia mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini merupakan agenda wajib yang diatur dalam peraturan KPU Republik Indonesia, sehingga dilakukan pemusnahan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 204.
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU," katanya.
Baca juga: KPU: Semua TPS di Lombok Tengah telah sesuai SOP
Baca juga: Ratusan personel Polres Lombok Tengah mulai amankan Pemilu 2024 di TPS
Ia mengatakan, jumlah surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau yang dimusnahkan untuk mencapai 9.041 lembar baik itu surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten.
Ribuan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 4020 surat suara, surat suara DPR RI sebanyak 364 surat suara, surat suara DPD sebanyak 1257 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 2228 surat suara dan surat suara DPRD kabupaten sebanyak 1172 surat suara," katanya.
"Kerusakan pada surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan tersebut lebih dominan pada kerusakan bercak tinta dan tulisan kabur," katanya.
Ia mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lombok Tengah mencapai 3316 TPS yang tersebar di 154 desa di 12 kecamatan. Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 375.070 pemilih laki-laki dan 397.336 pemilih perempuan.
"Sehingga total DPT Lombok Tengah mencapai 772.406 pemilih," katanya.
Baca juga: Pertamina pastikan video teks "All In Prabowo-Gibran" di SPBU Lombok Tengah ulah hacker
Baca juga: Sebanyak 335 polisi kawal pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Lombok Tengah
Baca juga: Lombok Tengah siaga antisipasi bencana saat Pemilu 2024