Jakarta (ANTARA) - Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rahmawati menyatakan peningkatan akses pendidikan tinggi adalah tujuan utama dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Bagi adik-adik yang memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetaplah semangat dan berupaya,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun ini sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024 dengan kuota mencapai 985.577 mahasiswa yang 200.000 diantaranya merupakan penerima baru.

KIP Kuliah memprioritaskan calon penerima yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun harus memenuhi beberapa syarat ekonomi seperti pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Selain itu calon penerima juga harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial.

Bantuan pemerintah yang dimaksud seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat lain adalah calon penerima berasal dari keluarga kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Atau mahasiswa (calon penerima KIP Kuliah) dari panti sosial/panti asuhan,” ujar Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Kemendikbudristek Muni Ika.

Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan oleh lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain sederajat yang lulus pada 2024, 2023, dan 2022, dan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
Baca juga: Beasiswa KIP dapat mencegah pernikahan dini

Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi akademik dan vokasi negeri maupun swasta yang terakreditasi serta kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, kata dia, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.


 

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024