Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan dan akan menetapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai koperasi di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung proses transisi pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke OJK.
"Sebagaimana mana dari Undang-Undang P2SK, tentunya kami menyiapkan peraturan OJK untuk proses transisi tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Agusman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat luas tentang RPOJK tersebut. Pada saat yang sama, OJK juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop UKM, termasuk membentuk gugus tugas (task force) yang membantu proses transisi tersebut.
"Dan pada waktunya nanti semuanya tentu akan sesuai dengan POJK yang sudah terbit, bagaimana proses transisinya, kemudian bagaimana proses perizinannya dan tidak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Menurut OJK, RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan mengatur tentang alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Transaksi bursa karbon capai Rp31,36 miliar
Baca juga: Task force blocks 233 illegal online lenders in Jan
Peralihan koperasi dari Kemenkop UKM menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan. Kemenkop UKM terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK.
Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung proses transisi pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke OJK.
"Sebagaimana mana dari Undang-Undang P2SK, tentunya kami menyiapkan peraturan OJK untuk proses transisi tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Agusman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat luas tentang RPOJK tersebut. Pada saat yang sama, OJK juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop UKM, termasuk membentuk gugus tugas (task force) yang membantu proses transisi tersebut.
"Dan pada waktunya nanti semuanya tentu akan sesuai dengan POJK yang sudah terbit, bagaimana proses transisinya, kemudian bagaimana proses perizinannya dan tidak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Menurut OJK, RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan mengatur tentang alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Transaksi bursa karbon capai Rp31,36 miliar
Baca juga: Task force blocks 233 illegal online lenders in Jan
Peralihan koperasi dari Kemenkop UKM menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan. Kemenkop UKM terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK.
Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.