Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 42,61 kilogram (kg) barang bukti narkotika berupa 42.093 gram atau 42,09 kg sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, Kamis.
Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Baca juga: Puluhan ribu batang ganja di Aceh Utara dimusnakan
Untuk kasus pertama atau Laporan Kasus Narkotika (LKN)/001, Sabaruddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia) dari Penang, Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur dan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis boat timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kg," ujarnya.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, lanjut dia, petugas kemudian mengamankan lima orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
Sementara untuk kasus kedua (LKN/004), Sabaruddin menyebutkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (1/2). Lalu, petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari China.
Adapun, sambung dia, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis tersebut dikemas dalam dua bungkus aluminium foil, yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
"Dari pengakuan tersangka, paket tersebut adalah milik seseorang berinisial DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Sabaruddin menambahkan.
Selain itu, ia menambahkan, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Narkotika.
Baca juga: BNNP NTB merehab dua pengunjung terjaring razia di tempat hiburan malam
Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Baca juga: Puluhan ribu batang ganja di Aceh Utara dimusnakan
Untuk kasus pertama atau Laporan Kasus Narkotika (LKN)/001, Sabaruddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia) dari Penang, Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur dan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis boat timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kg," ujarnya.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, lanjut dia, petugas kemudian mengamankan lima orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
Sementara untuk kasus kedua (LKN/004), Sabaruddin menyebutkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (1/2). Lalu, petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari China.
Adapun, sambung dia, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis tersebut dikemas dalam dua bungkus aluminium foil, yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
"Dari pengakuan tersangka, paket tersebut adalah milik seseorang berinisial DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Sabaruddin menambahkan.
Selain itu, ia menambahkan, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Narkotika.
Baca juga: BNNP NTB merehab dua pengunjung terjaring razia di tempat hiburan malam