Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) merilis kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gerung, Lombok Barat periode 2021 sampai 2022 mencapai Rp290 juta lebih.
"Kerugian negaranya Rp290 juta lebih," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan angka kerugian tersebut muncul dari hasil audit internal perbankan, yakni Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI.
"Jadi, di sini (audit kerugian negara) kami tidak pakai BPKP," ujarnya.
Baca juga: Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Baca juga: Tersangka korupsi KUR BRI resmi ditahan
Sebelumnya, SPI menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung.
"Temuan SPI di Gerung Rp2 miliar, tetapi setelah kita tindak lanjuti, tunggakannya sisa Rp290 juta dan itu yang sekarang jadi angka kerugian," kata Harun
Lebih lanjut, untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Harun mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, pihaknya kini mengagendakan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat alat bukti.
"Kalau tidak ada halangan, pekan depan pemeriksaan ahli," ucap dia.
"Kerugian negaranya Rp290 juta lebih," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan angka kerugian tersebut muncul dari hasil audit internal perbankan, yakni Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI.
"Jadi, di sini (audit kerugian negara) kami tidak pakai BPKP," ujarnya.
Baca juga: Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Baca juga: Tersangka korupsi KUR BRI resmi ditahan
Sebelumnya, SPI menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung.
"Temuan SPI di Gerung Rp2 miliar, tetapi setelah kita tindak lanjuti, tunggakannya sisa Rp290 juta dan itu yang sekarang jadi angka kerugian," kata Harun
Lebih lanjut, untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Harun mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, pihaknya kini mengagendakan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat alat bukti.
"Kalau tidak ada halangan, pekan depan pemeriksaan ahli," ucap dia.