Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, menahan ETW, perempuan 36 tahun tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samarinda I mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,77 miliar.
"Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1. Hari ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.
ETW akan ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan atas dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Elon Unido Pinondang Pasaribu, Firmansyah melanjutkan, ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023," kata ia.
"Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1. Hari ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.
ETW akan ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan atas dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Elon Unido Pinondang Pasaribu, Firmansyah melanjutkan, ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023," kata ia.