Jaksa Mataram koordinasi pengawas internal bank telusuri kerugian KUR

id koordinasi kerugian negara,satuan pengawas internal (spi) perbankan,korupsi dana kur,kejari mataram

Jaksa Mataram koordinasi pengawas internal bank telusuri kerugian KUR

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berkoordinasi dengan satuan pengawas internal (SPI) perbankan untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Senin, menjelaskan tujuan koordinasi tersebut untuk mengorelasikan hasil audit mandiri kejaksaan senilai Rp6 miliar dengan temuan SPI. "Nanti hasil korelasi data itu akan dilihat apakah butuh audit investigasi dari luar lagi atau tidak," kata Ivan.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana KUR ini masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi maupun penguatan alat bukti, salah satunya menelusuri kerugian negara. "Jadi, tidak ada jalan di tempat, semua masih berproses," ujarnya.

Ivan mengatakan bahwa audit mandiri kejaksaan senilai Rp6 miliar itu masih dalam bentuk potensi. Pihaknya menemukan potensi tersebut dari pengelolaan dana KUR yang berada di tingkat unit kerja. Angka Rp6 miliar itu merupakan akumulasi pengelolaan di dua unit kerja bank konvensional milik negara yang berada di wilayah Kebon Roek Kota Mataram dan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada unit kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung. Potensi kerugian negara dihitung berdasarkan jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek, sebanyak 112 nasabah dan Gerung sebanyak 49 nasabah.

Baca juga: Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi
Baca juga: Jaksa panggil tersangka kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat


Untuk nominal pencairan dana KUR per nasabah, kata dia, berbeda-beda atau tergantung pada kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil, dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.