Mataram (Antara NTB) - PT Daerah Maju Bersaing akhirnya melunasi seluruh hutang keuntungan (deviden) senilai Rp89 miliar sebagai penyertaan modal tiga pemerintah daerah selaku pemegang saham.
"Sudah diserahkan PT DMB ke kas daerah. Saya lupa harinya apa, tetapi sekitar satu minggu lalu diserahkan," kata Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan, bukti pelunasan hutang PT DMB itu, sudah di perlihatkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB untuk dibahas dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2017.
"Kita patut bersyukur kalau dividen sudah dibayar lunas," ujar dia.
Untuk apa dana dari dividen PT DMB tersebut digunakan, Mori sendiri belum mengetahuinya karena masih akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Provinsi NTB sebagai salah satu pemegang saham PT DMB.
"Menyangkut untuk apa dan hasilnya kita belum tahu. Karena ini akan di bahas dulu di Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelas Mori Hanafi.
Sementara itu, disinggung terkait terkatung-katungnya uang hasil penjualan 6 persen saham dari total 24 persen saham milik pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di PT DMB kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara, politisi Gerindra ini, menyebut hingga kini, kalau uang tersebut masih menjadi hutang PT Amman Mineral Nusa Tenggara dulu PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
"Sampai sekarang belum lunas. Tetapi informasinya PT DMB akan membayar secara bertahap," terangnya.
Hanya saja, menurut dia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan melunasi hasil dari penjualan saham tesebut pada bulan Agustus 2017.
"Kalau dari Dirut PT DMB akan dibayar akhir Agustus," ucap dia.
Secara teknis, proses pembahasan uang dari hasil penjualan enam persen saham milik pemerintah daerah ada pada kewenangan Komisi III DPRD NTB, ujar Mori Hanafi
"Koordinasinya antara PT DMB dan Komisi III DPRD. Tetapi untuk apa uangnya belum ada dibahas karena belum ada pembayaran," tandasnya.
Untuk diketahui, dividen tersebut merupakan sisa dividen yang ditunggak perusahaan kepada masing-masing pemegang saham selama 4 tahun lamanya, yakni dari 2012 hingga 2015.
PT DMB sendiri baru menyelesaikan pembayarannya setelah kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersama PT Multi Capital melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebesar 24 persen diakuisi PT Amman Mineral Indonesia (AMI) akhir tahun 2016. (*)
"Sudah diserahkan PT DMB ke kas daerah. Saya lupa harinya apa, tetapi sekitar satu minggu lalu diserahkan," kata Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan, bukti pelunasan hutang PT DMB itu, sudah di perlihatkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB untuk dibahas dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2017.
"Kita patut bersyukur kalau dividen sudah dibayar lunas," ujar dia.
Untuk apa dana dari dividen PT DMB tersebut digunakan, Mori sendiri belum mengetahuinya karena masih akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Provinsi NTB sebagai salah satu pemegang saham PT DMB.
"Menyangkut untuk apa dan hasilnya kita belum tahu. Karena ini akan di bahas dulu di Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelas Mori Hanafi.
Sementara itu, disinggung terkait terkatung-katungnya uang hasil penjualan 6 persen saham dari total 24 persen saham milik pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di PT DMB kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara, politisi Gerindra ini, menyebut hingga kini, kalau uang tersebut masih menjadi hutang PT Amman Mineral Nusa Tenggara dulu PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
"Sampai sekarang belum lunas. Tetapi informasinya PT DMB akan membayar secara bertahap," terangnya.
Hanya saja, menurut dia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan melunasi hasil dari penjualan saham tesebut pada bulan Agustus 2017.
"Kalau dari Dirut PT DMB akan dibayar akhir Agustus," ucap dia.
Secara teknis, proses pembahasan uang dari hasil penjualan enam persen saham milik pemerintah daerah ada pada kewenangan Komisi III DPRD NTB, ujar Mori Hanafi
"Koordinasinya antara PT DMB dan Komisi III DPRD. Tetapi untuk apa uangnya belum ada dibahas karena belum ada pembayaran," tandasnya.
Untuk diketahui, dividen tersebut merupakan sisa dividen yang ditunggak perusahaan kepada masing-masing pemegang saham selama 4 tahun lamanya, yakni dari 2012 hingga 2015.
PT DMB sendiri baru menyelesaikan pembayarannya setelah kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersama PT Multi Capital melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebesar 24 persen diakuisi PT Amman Mineral Indonesia (AMI) akhir tahun 2016. (*)