Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap AW (20), anggota komplotan pencuri kendaraan roda dua yang melancarkan aksinya di 18 lokasi.
"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan satu tersangka berinisial AW, dia ini salah satu mahasiswa aktif yang masih duduk di semester IV," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Sabtu.
AW yang berasal dari Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah merupakan bagian komplotan dari tersangka PA (26) dan ZA (24) yang sebelumnya berhasil ditangkap pada Selasa (11/7).
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melancarkan aksi kejahatannya di 18 tempat bersama PA, tersangka sebelumnya yang telah diamankan," ujarnya.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti dua unit laptop merek Acer, sebuah perangkat pengeras suara (speaker), mesin cetak (printer), telepon seluler, dan dua sepeda motor.
Selain itu, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti kunci "letter T" dan keris.
"Sejauh ini pengakuannya untuk keris dipakai sebagai jimat. Belum ada laporan yang mengatakan senjata tajam ini digunakan untuk menikam si korbannya," ucap mantan Kapolres Sumbawa ini.
Meski demikian, Muhammad meminta kepada anggotanya untuk terus melakukan pengembangan di lapangan. Begitu juga dengan menangkap dua rekannya yang masih dalam perburuan.
"Selain dua ini (PA dan AW), masih ada pelaku lain yang kita kejar, mudahan dalam waktu dekat mereka bisa tertangkap," ucapnya.
AW yang telah diamankan di Mapolres Mataram tertangkap dengan luka tembak di bagian kaki kanannya.
Berbeda dengan ZA, pria asal Pagesangan, Kota Mataram, disangkakan terhadap Pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian.(*)
"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan satu tersangka berinisial AW, dia ini salah satu mahasiswa aktif yang masih duduk di semester IV," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Sabtu.
AW yang berasal dari Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah merupakan bagian komplotan dari tersangka PA (26) dan ZA (24) yang sebelumnya berhasil ditangkap pada Selasa (11/7).
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melancarkan aksi kejahatannya di 18 tempat bersama PA, tersangka sebelumnya yang telah diamankan," ujarnya.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti dua unit laptop merek Acer, sebuah perangkat pengeras suara (speaker), mesin cetak (printer), telepon seluler, dan dua sepeda motor.
Selain itu, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti kunci "letter T" dan keris.
"Sejauh ini pengakuannya untuk keris dipakai sebagai jimat. Belum ada laporan yang mengatakan senjata tajam ini digunakan untuk menikam si korbannya," ucap mantan Kapolres Sumbawa ini.
Meski demikian, Muhammad meminta kepada anggotanya untuk terus melakukan pengembangan di lapangan. Begitu juga dengan menangkap dua rekannya yang masih dalam perburuan.
"Selain dua ini (PA dan AW), masih ada pelaku lain yang kita kejar, mudahan dalam waktu dekat mereka bisa tertangkap," ucapnya.
AW yang telah diamankan di Mapolres Mataram tertangkap dengan luka tembak di bagian kaki kanannya.
Berbeda dengan ZA, pria asal Pagesangan, Kota Mataram, disangkakan terhadap Pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian.(*)