Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Penyesuaian jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan sesuai edaran Gubernur NTB, Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN dan PTT pada bulan Ramadhan tersebut, jam kerja ASN dan PTT bagi perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 sampai dengan pukul 12.50 Wita.
"Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.20 sampai 13.20 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.
Sementara bagi ASN dan PTT perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Istirahat pukul 12.20 sampai dengan 13.20 Wita.
"Jadi apel pagi dan apel sore ditiadakan, Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ucapnya.
Ibnu Salim menjelaskan pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Penyesuaian jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan sesuai edaran Gubernur NTB, Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN dan PTT pada bulan Ramadhan tersebut, jam kerja ASN dan PTT bagi perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 sampai dengan pukul 12.50 Wita.
"Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.20 sampai 13.20 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.
Sementara bagi ASN dan PTT perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Istirahat pukul 12.20 sampai dengan 13.20 Wita.
"Jadi apel pagi dan apel sore ditiadakan, Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ucapnya.
Ibnu Salim menjelaskan pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," katanya.