Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta jawaban dari Pemerintah soal permohonan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
 
Pasal tersebut dimohonkan oleh JPPI bersama sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) sebagai kuasa hukum, di mana sidang pleno terkait permohonan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024.
 
Penggalan pasal tersebut berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
 
Makna tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini sudah jelas, kata dia, bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Baca juga: Forum guru dukung RUU Sisdiknas masuk Prolegnas 2022
 
Ubaid mengatakan saat ini banyak yang memaknai pendidikan dasar yang bebas biaya hanya dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri.
 
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan sejumlah masalah yang terjadi pada saat proses PPDB di berbagai institusi pendidikan, di mana terdapat sejumlah siswa pendaftar terpaksa mendaftar di sekolah swasta, karena kuota pendaftaran di sekolah negeri terbatas.
 
"(Pemerintah) banyak menjelaskan tentang pembiayaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah baik kepada sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sayangnya, skema ini ternyata belum mampu membebaskan biaya untuk seluruh anak yang bersekolah di jenjang sekolah dasar," ujarnya.

Baca juga: Mendikbudristek sebut RUU Sisdiknas masukkan pendidik PAUD sebagai guru
 
Ubaid menilai hal tersebut belum dapat menjawab gugatan terkait kasus ini, di mana pihaknya juga menemukan banyak kasus di berbagai lembaga pendidikan dalam bentuk biaya yang dibebankan kepada wali murid, yang ternyata merupakan pungutan liar.
 
Menurutnya, pemerintah belum dapat mewujudkan pasal yang menjamin pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. "Pertanyaan gugatan ini adalah mengapa pendidikan bebas biaya ini hanya untuk sekolah negeri saja?" kata Ubaid.*

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem sebut RUU Sisdiknas beri penghasilan layak guru
Baca juga: Kemendikbud: Peta Jalan Pendidikan berisi kewajiban belajar 12 tahun

Pewarta : Sean Muhamad
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024