Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi penyelenggara Pemilu 2024 yang telah bekerja dengan baik hingga rampungnya tahap penetapan hasil akhir perolehan suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
 

“Kami dari Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, juga dimonitor oleh teman-teman DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan juga pemerintah yang selama ini mempersiapkan pemilu,” ucap Doli di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Doli mengatakan, dirinya datang menghadiri rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI sebagai Ketua Komisi II DPR RI untuk memenuhi undangan dari KPU.

Ia juga merasa bersyukur semua tahapan Pemilu terlaksana dengan lancar terlepas dinamika yang terjadi, dan penetapan hasil akhir rampung sebelum tenggat 35 hari setelah hari pemungutan suara yang ditetapkan UU Pemilu terlampaui.

“Bahkan, 20 Maret ini kan ada juga beberapa orang yang mengkhawatirkan, apakah bisa 20 Maret selesai, tapi, Alhamdulillah, selesai juga,” ucap Doli.

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya setelah penetapan hasil akhir Pemilu 2024 akan bergeser ke Mahkamah Konstitusi yang akan menerima gugatan-gugatan terkait hasil Pemilu dari para peserta Pemilu. Doli menyebut proses di MK tersebut kemungkinan akan berjalan hingga awal Mei.

“Tapi, setidaknya, apa yang sudah disiapkan tahapan demi tahapan oleh teman-teman KPU adalah atas kerja sama kita semua, dan dukungan seluruh rakyat Indonesia sampai hari ini juga menentukan hasil dari Pemilu kita,” ucap Doli.

KPU RI pada Rabu malam telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: NasDem soal gugatan hasil pilpres ke MK harus tetap berjalan
Baca juga: NasDem sebut bukan prioritas dukung atau oposisi

Sementara itu, permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden bisa diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

 


Pewarta : Nabil Ihsan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024