Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan 18 orang tersangka dari hasil ungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi sepanjang Januari hingga awal pekan Maret 2024.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penanganan tujuh kasus itu kini dalam proses pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Semua kasus ini sekarang masih dalam proses pemberkasan," kata Gagas.
Baca juga: BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Kasus pertama yang terungkap pada pertengahan Januari 2024 berada di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tiga orang ditangkap dengan salah satu di antaranya terungkap anggota Polri yang bertugas di Polresta Mataram.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas BNNP NTB menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 45 gram.
Selanjutnya, pada akhir Januari 2024 di Jalan TGH Jamaluddin, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MTH.
"Barang bukti yang diamankan ganja seberat 1,7 kilogram," ujarnya.
Baca juga: BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Masih pada momentum akhir Januari 2024 di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, BNNP NTB kembali mengungkap peredaran ganja dalam bentuk paket kiriman dari Pulau Sumatera dengan berat barang bukti 1,6 kilogram. Barang bukti diamankan dari pelaku berinisial RA.
Kasus keempat di wilayah Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. BNNP NTB menangkap dua orang pelaku berinisial MFF dan FAA yang diduga sebagai pengedar ganja.
Keduanya ditangkap dari teknik controlled delivery paket kiriman berisi ganja 1 kilogram dari Pulau Sumatera. Turut disita pohon ganja setinggi 1 meter yang ditemukan dari kamar MFF.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Kemudian, kasus kelima yang mengungkap peredaran ekstasi jenis inex dengan berat 2,5 gram dari penangkapan empat pelaku di wilayah Cakranegara Timur, Kota Mataram.
Kasus keenam pengungkapan di wilayah Karang Baru, Kota Mataram. BNNP NTB menangkap enam pelaku dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.
Terakhir, kasus yang terungkap 9 Maret 2024. BNNP NTB menangkap pelaku berinisial AHS di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Petugas menyita sabu-sabu 10,4 gram.
"Jadi, total narkotika yang kami sita ini sebagian sudah kami lakukan uji laboratorium, sisihkan untuk persidangan dan sisanya kami musnahkan sebagai kelengkapan berkas," ucap dia.
Lebih lanjut, Gagas menegaskan bahwa para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan BNNP NTB.
Baca juga: BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penanganan tujuh kasus itu kini dalam proses pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Semua kasus ini sekarang masih dalam proses pemberkasan," kata Gagas.
Baca juga: BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Kasus pertama yang terungkap pada pertengahan Januari 2024 berada di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tiga orang ditangkap dengan salah satu di antaranya terungkap anggota Polri yang bertugas di Polresta Mataram.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas BNNP NTB menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 45 gram.
Selanjutnya, pada akhir Januari 2024 di Jalan TGH Jamaluddin, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MTH.
"Barang bukti yang diamankan ganja seberat 1,7 kilogram," ujarnya.
Baca juga: BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Masih pada momentum akhir Januari 2024 di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, BNNP NTB kembali mengungkap peredaran ganja dalam bentuk paket kiriman dari Pulau Sumatera dengan berat barang bukti 1,6 kilogram. Barang bukti diamankan dari pelaku berinisial RA.
Kasus keempat di wilayah Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. BNNP NTB menangkap dua orang pelaku berinisial MFF dan FAA yang diduga sebagai pengedar ganja.
Keduanya ditangkap dari teknik controlled delivery paket kiriman berisi ganja 1 kilogram dari Pulau Sumatera. Turut disita pohon ganja setinggi 1 meter yang ditemukan dari kamar MFF.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Kemudian, kasus kelima yang mengungkap peredaran ekstasi jenis inex dengan berat 2,5 gram dari penangkapan empat pelaku di wilayah Cakranegara Timur, Kota Mataram.
Kasus keenam pengungkapan di wilayah Karang Baru, Kota Mataram. BNNP NTB menangkap enam pelaku dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.
Terakhir, kasus yang terungkap 9 Maret 2024. BNNP NTB menangkap pelaku berinisial AHS di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Petugas menyita sabu-sabu 10,4 gram.
"Jadi, total narkotika yang kami sita ini sebagian sudah kami lakukan uji laboratorium, sisihkan untuk persidangan dan sisanya kami musnahkan sebagai kelengkapan berkas," ucap dia.
Lebih lanjut, Gagas menegaskan bahwa para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan BNNP NTB.
Baca juga: BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim