Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Nusa Tenggara Barat(NTB) mengungkapkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri berinisial LS di kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan lokasi penangkapan di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Dia (LS) bukan pengedar, tapi ikut di dalamnya (jaringan peredaran) dan mereka terindikasi pemakai," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu.

Oknum anggota Polri yang terungkap bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Mataram itu tertangkap pada 10 Januari 2024 dengan barang bukti sabu-sabu 45 gram.

Petugas menangkap LS bersama dua pria lainnya berinisial J dan LMP. Dari hasil penyidikan, Gagas mengatakan peran J dan LMP terungkap sebagai pengedar dan bandar.

"J dan LMP ini yang berperan sebagai bandar dan pengedar," ujarnya.

Selain mengungkap peran para pelaku yang kini telah berstatus tersangka, Gagas berdasarkan hasil penyidikan memastikan jaringan dari ketiga tersangka tidak masuk dalam peredaran narkoba antarprovinsi.

"Bukan (jaringan antarprovinsi), masih dalam provinsi saja," ucap dia.

Lebih lanjut, proses hukum ketiga tersangka kini masih berjalan dalam tahap pemberkasan. Sebagai syarat kelengkapan berkas, BNNP NTB melakukan pemusnahan sisa barang bukti narkoba hasil uji laboratorium dan kebutuhan di persidangan.

"Yang kami musnahkan 44,632 gram, sisa dari uji laboratorium 1,342 gram dan kebutuhan sidang 0,089 gram," katanya.

Dari kasus, Gagas menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan tahap penanganan kasus tersebut, meskipun ada keterlibatan oknum anggota Polri.

"Kami sidik sampai tuntas," ujar Gagas.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024