Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat membentuk posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, mengatakan posko pengaduan pembayaran THR ini sudah menjadi pedoman lama sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Poskonya sudah kita buat, begitu juga di kabupaten dan kota," ujarnya di Mataram, Senin.
Baca juga: 41.747 ASN pusat di NTB telah menerima THR
Ia menjelaskan pembentukan posko layanan pengaduan THR ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam posko tersebut pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
"Jadi nanti kita sediakan untuk pelaporan, konsultasi yang bisa dilakukan secara online ataupun daring," kata Aryadi.
Baca juga: Disnakertrans NTB belum ada menerima laporan pengaduan THR
Menurut Aryadi, bila berkaca pada 2023 terdapat sembilan laporan pengaduan terkait THR yang disampaikan ke Disnakertrans. Di antara bentuk laporan tersebut keterlambatan pembayaran THR, dan konsultasi oleh perusahaan terkait besaran THR yang akan diberikan.
"Ada perusahaan yang hati-hati cara penghitungan besaran THR dengan besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya. Tetapi ada juga perusahaan lainnya gaji pokok kecil tapi ada insentif lain tidak dalam pemberian gaji. Ini jadi bingung mereka," terang Aryadi.
Baca juga: Disnakertrans NTB sediakan posko pengaduan THR Lebaran 2023
Selain itu sebelum menerima laporan pengaduan, pihaknya juga mengintensifkan pertemuan dengan perusahaan formal menengah dan besar, agar ke depan struktur upah sehingga gampang cara menghitungnya.
"Kalau ini kelihatan komponennya dan peningkatan jelas sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan. Kalau perusahaan belum punya struktur segala upah lihat dari pendapatan sehingga harus ada pembinaan gaji pokok dan tunjangan tapi insentif tidak masuk tunjangan," katanya.
Sementara untuk pembayaran THR, Aryadi menegaskan sudah meminta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita H-7 atau H-5 (Lebaran) perusahaan sudah selesai memberikan THR," katanya.
Baca juga: Pembayaran THR ASN di Pemprov NTB sebelum cuti bersama Lebaran
Baca juga: Empat perusahaan di NTB diperiksa karena belum membayar THR
Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, mengatakan posko pengaduan pembayaran THR ini sudah menjadi pedoman lama sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Poskonya sudah kita buat, begitu juga di kabupaten dan kota," ujarnya di Mataram, Senin.
Baca juga: 41.747 ASN pusat di NTB telah menerima THR
Ia menjelaskan pembentukan posko layanan pengaduan THR ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam posko tersebut pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
"Jadi nanti kita sediakan untuk pelaporan, konsultasi yang bisa dilakukan secara online ataupun daring," kata Aryadi.
Baca juga: Disnakertrans NTB belum ada menerima laporan pengaduan THR
Menurut Aryadi, bila berkaca pada 2023 terdapat sembilan laporan pengaduan terkait THR yang disampaikan ke Disnakertrans. Di antara bentuk laporan tersebut keterlambatan pembayaran THR, dan konsultasi oleh perusahaan terkait besaran THR yang akan diberikan.
"Ada perusahaan yang hati-hati cara penghitungan besaran THR dengan besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya. Tetapi ada juga perusahaan lainnya gaji pokok kecil tapi ada insentif lain tidak dalam pemberian gaji. Ini jadi bingung mereka," terang Aryadi.
Baca juga: Disnakertrans NTB sediakan posko pengaduan THR Lebaran 2023
Selain itu sebelum menerima laporan pengaduan, pihaknya juga mengintensifkan pertemuan dengan perusahaan formal menengah dan besar, agar ke depan struktur upah sehingga gampang cara menghitungnya.
"Kalau ini kelihatan komponennya dan peningkatan jelas sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan. Kalau perusahaan belum punya struktur segala upah lihat dari pendapatan sehingga harus ada pembinaan gaji pokok dan tunjangan tapi insentif tidak masuk tunjangan," katanya.
Sementara untuk pembayaran THR, Aryadi menegaskan sudah meminta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita H-7 atau H-5 (Lebaran) perusahaan sudah selesai memberikan THR," katanya.
Baca juga: Pembayaran THR ASN di Pemprov NTB sebelum cuti bersama Lebaran
Baca juga: Empat perusahaan di NTB diperiksa karena belum membayar THR