Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
"Poskonya sudah kita buat, begitu juga di kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan, tapi kalaupun ada pengaduan tidak langsung ditindak. Dilakukan dulu mediasi dengan mempertemukan antara pekerja dan pengusaha agar bisa menerapkan ketentuan THR keagamaan," ujarnya.

Pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat. "Kami juga turun melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja terkait teknis pemberian THR keagamaan," kata dia.

Pihaknya sudah meminta perusahaan membayarkan THR secara tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harapan kita H-7 atau H-5 (Lebaran, red.) perusahaan sudah selesai memberikan THR," ujarnya.

Menurutnya, pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, di mana THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Kenapa lebih cepat, supaya ada kepastian sehingga pekerja juga lebih tenang bekerja. Semakin lebih cepat diberikan lebih cepat berbelanja untuk keperluan Lebaran sehingga perputaran ekonomi lebih cepat," katanya.
Untuk besaran THR, kata Gede Aryadi, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan surat edaran pembayaran THR pekerja
Baca juga: Disnakertrans NTB meminta perusahaan bayar THR tepat waktu

Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional."Contoh baru kerja satu bulan, tetap diberikan THR. Cara hitung-nya ada, 30 hari kerja," ujar dia.

Dia menjelaskan pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai dengan berat, di antaranya sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Kalau H-7 atau H-5 (Lebaran, red.) belum dibayar, silakan pekerja buat laporan pengaduan. Kami sudah membuat posko pengaduan di Kantor Disnakertrans NTB," katanya.

 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024