Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 atau SPT Tahunan 2023 pribadi.
"Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Bamsoet mengatakan bahwa masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara daring melalui aplikasi e-filing, terlebih lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi pada tanggal 31 Maret 2024.
"SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini makin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi COVID-19," ungkapnya.
SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan di atas Rp60 juta per tahun.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.
"Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda," ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.
Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara telah melaporkan SPT Tahunan
Baca juga: DJP merelaksasi batas waktu realisasi repatriasi
Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kata dia, warga negara Indonesia bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh.
"Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan," kata Bamsoet menegaskan.
"Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Bamsoet mengatakan bahwa masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara daring melalui aplikasi e-filing, terlebih lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi pada tanggal 31 Maret 2024.
"SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini makin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi COVID-19," ungkapnya.
SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan di atas Rp60 juta per tahun.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.
"Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda," ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.
Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara telah melaporkan SPT Tahunan
Baca juga: DJP merelaksasi batas waktu realisasi repatriasi
Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kata dia, warga negara Indonesia bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh.
"Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan," kata Bamsoet menegaskan.