Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap anak berusia 3,5 tahun di Malang, Jawa Timur.

" KPAI menyoroti tindakan biadab tersebut dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh dari lembaga PRT tersebut," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Jasra Putra, hal ini menunjukkan pentingnya RUU Pengasuhan Anak agar segera disahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di rumah tangga.

"KPAI selalu mengingatkan, di berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah. Bahwa Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan," katanya.

Jasra Putra menambahkan RUU Pengasuhan Anak dapat melindungi anak terutama saat diasuh orang lain tanpa kehadiran orang tua.

"Harus ada instrumen hukum yang melapisi, bisa melindungi, bisa mengurangi dampak risiko, bisa mengawasi, ketika anak terlepas dari pengasuhan orang tuanya, agar ada perwakilan yang dimandatkan, memiliki kompetensi, terakreditasi, terpercaya, profesional mewakili kita, ketika kita tidak hadir untuk anak atau figur kita digantikan," katanya.

Baca juga: KPAI serukan pentingnya orang tua lindungi anak
Baca juga: KPAI dorong masifkan sosialisasi cegah kekerasan

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan lembaga penyalur PRT tersebut tidak terdaftar secara resmi sehingga lepas dari tanggung jawab. Oleh karena itu, KPAI mendorong akreditasi lembaga penyalur PRT agar pengasuh yang disalurkan memiliki kemampuan yang baik.

"Kita dorong akreditasi pengasuhan lembaga penyalur PRT, melalui RUU Pengasuhan Anak, guna dukungan pengasuhan semesta," kata Jasra Putra.

 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024