Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melantik sebanyak 612 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2023.
Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar berharap kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk semakin meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
"Sebagai ASN, setelah menerima SK PPPK semua memiliki tanggung jawab terhadap Pemerintah Kota Bima dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujarnya melalui siaran pers diterima di Mataram, Selasa.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Kantor Regional X BKN, Ade Judi Basma Hantana selaku Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini bukan akhir dari siklus PPPK, tetapi merupakan awal untuk bersama bekerja dengan baik, saling mendukung dan menghasilkan kinerja terbaik, serta memberikan pelayanan terbaik di Kota Bima.
"Marilah kita melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dalam manajemen PPPK, salah satunya terkait pengembangan kompetensi, PPPK juga memiliki hak untuk dikembangkan potensinya," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan rekrutmen 829 ASN dan P3K ke Kemenpan-RB
Baca juga: Pemkot Mataram mengusulkan 685 formasi CPNS dan PPPK pada rekrutmen 2024
Sedangkan Kepala Taspen Cabang Mataram Firson Arya Iskandar menjelaskan hak-hak PPPK, yaitu mendapatkan masa kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta diupayakan untuk memiliki jaminan pensiun yang akan dipotong dari gaji setiap pegawai.
Kepala BKPSDM Kota Bima A Wahid dalam laporannya menyampaikan bahwa formasi ini adalah formasi 2023, dimana pegawai yang lulus sebanyak 613 orang, namun yang melakukan verifikasi ulang sebanyak 612 orang.
Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar berharap kepada PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk semakin meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
"Sebagai ASN, setelah menerima SK PPPK semua memiliki tanggung jawab terhadap Pemerintah Kota Bima dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ujarnya melalui siaran pers diterima di Mataram, Selasa.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Kantor Regional X BKN, Ade Judi Basma Hantana selaku Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini bukan akhir dari siklus PPPK, tetapi merupakan awal untuk bersama bekerja dengan baik, saling mendukung dan menghasilkan kinerja terbaik, serta memberikan pelayanan terbaik di Kota Bima.
"Marilah kita melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dalam manajemen PPPK, salah satunya terkait pengembangan kompetensi, PPPK juga memiliki hak untuk dikembangkan potensinya," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan rekrutmen 829 ASN dan P3K ke Kemenpan-RB
Baca juga: Pemkot Mataram mengusulkan 685 formasi CPNS dan PPPK pada rekrutmen 2024
Sedangkan Kepala Taspen Cabang Mataram Firson Arya Iskandar menjelaskan hak-hak PPPK, yaitu mendapatkan masa kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta diupayakan untuk memiliki jaminan pensiun yang akan dipotong dari gaji setiap pegawai.
Kepala BKPSDM Kota Bima A Wahid dalam laporannya menyampaikan bahwa formasi ini adalah formasi 2023, dimana pegawai yang lulus sebanyak 613 orang, namun yang melakukan verifikasi ulang sebanyak 612 orang.