Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Comerce (FEC) yang menimbulkan banyak korban dari kalangan masyarakat, usai lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan tersangka yang memenuhi alat bukti kasus penipuan secara dalam jaringan (daring) ini berinisial SW (40).
Menurut dia, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 (a).
Dia memastikan bahwa penetapan tersebut telah melalui tahap gelar perkara penyidikan yang mendapatkan sedikitnya dua alat bukti.
Dugaan tindak pidana tersebut muncul sekitar Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi daring yang diperkenalkan tersangka SW melalui aplikasi FEC.
Untuk bergabung dalam bisnis tersebut, kata Nasrun, cukup dengan mengunduh aplikasi FEC dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
"Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi daring yang dilakukan oleh anggotanya," ujarnya.
Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data perizinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan.
Namun, setelah beberapa waktu, kata dia, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada 5 September 2023 ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) dan mengakibatkan munculnya kerugian bagi para anggota.
"Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB," ucap dia.
Dengan adanya langkah hukum ini, dia berharap penyidik dapat menyelesaikan proses penegakan hukum dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi daring tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan tersangka yang memenuhi alat bukti kasus penipuan secara dalam jaringan (daring) ini berinisial SW (40).
Menurut dia, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 (a).
Dia memastikan bahwa penetapan tersebut telah melalui tahap gelar perkara penyidikan yang mendapatkan sedikitnya dua alat bukti.
Dugaan tindak pidana tersebut muncul sekitar Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi daring yang diperkenalkan tersangka SW melalui aplikasi FEC.
Untuk bergabung dalam bisnis tersebut, kata Nasrun, cukup dengan mengunduh aplikasi FEC dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
"Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi daring yang dilakukan oleh anggotanya," ujarnya.
Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data perizinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan.
Namun, setelah beberapa waktu, kata dia, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada 5 September 2023 ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) dan mengakibatkan munculnya kerugian bagi para anggota.
"Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB," ucap dia.
Dengan adanya langkah hukum ini, dia berharap penyidik dapat menyelesaikan proses penegakan hukum dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi daring tersebut.