Sumbawa Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian handphone (HP) dan satu terduga penadah di lokasi yang berbeda pada hari Sabtu (20/4).
"Satuan Reserse Kriminal telah mengungkap dua kasus pencurian dengan mengamankan dua tersangka utama dan satu penadah," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S. Sos.
Ia menyebutkan, kasus pertama terjadi di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, dimana seorang terduga pelaku berinisial S alias E (30) dan seorang terduga penadah berinisial AH (44). Keduanya warga Kecamatan Taliwang, berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban meninggalkan handphpone di atas jok sepeda motor di sebuah bengkel dan menemukan bahwa HP tersebut hilang dalam waktu lima menit.
Setelah beberapa waktu tanpa petunjuk, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa HP korban berada pada AH. Dari informasi tersebut, terduga penadah berhasil diamankan.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk, dimana terduga pelaku berinisial LS (20), warga Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, berhasil ditangkap.
Korban yang saat itu sedang menawarkan barang dagangan, secara tidak sengaja meninggalkan HP-nya di rumah seorang pembeli. Setelah menyadari kehilangan, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut namun menemukan bahwa HP sudah tidak ada.
Tim Puma, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan terduga pelaku.
Eddy mengatakan para terduga pelaku dari kedua kasus pencurian tersebut telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Satuan Reserse Kriminal telah mengungkap dua kasus pencurian dengan mengamankan dua tersangka utama dan satu penadah," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S. Sos.
Ia menyebutkan, kasus pertama terjadi di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, dimana seorang terduga pelaku berinisial S alias E (30) dan seorang terduga penadah berinisial AH (44). Keduanya warga Kecamatan Taliwang, berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban meninggalkan handphpone di atas jok sepeda motor di sebuah bengkel dan menemukan bahwa HP tersebut hilang dalam waktu lima menit.
Setelah beberapa waktu tanpa petunjuk, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa HP korban berada pada AH. Dari informasi tersebut, terduga penadah berhasil diamankan.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk, dimana terduga pelaku berinisial LS (20), warga Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, berhasil ditangkap.
Korban yang saat itu sedang menawarkan barang dagangan, secara tidak sengaja meninggalkan HP-nya di rumah seorang pembeli. Setelah menyadari kehilangan, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut namun menemukan bahwa HP sudah tidak ada.
Tim Puma, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan terduga pelaku.
Eddy mengatakan para terduga pelaku dari kedua kasus pencurian tersebut telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.