Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan kembali pemeriksaan pejabat dinas pemuda dan olahraga (dispora) setempat dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dengan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp15,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Raysid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa agenda pemeriksaan ini untuk menelusuri secara mendalam perbuatan pidana dari dugaan korupsi tersebut.
"Jadi, untuk mendalami perbuatan pidana di kasus ini, dari pihak dispora dan KONI akan kami undang lagi untuk memberikan klarifikasi," kata Harun.
Baca juga: Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram Suhartono Toemiran, Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Mataram Romi Karmin, dan Ketua KONI Kota Mataram Firadz Pariska telah diperiksa.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai pihak kejaksaan belum lengkap. Menurut Harun, masih ada beberapa keterangan dan temuan yang harus didalami.
Begitu juga dengan agenda pemeriksaan terhadap pengurus cabang olahraga. Harun mengungkapkan bahwa untuk Kota Mataram terdapat sekitar 40 cabang olahraga.
"Iya, memang untuk cabang olahraga ini yang cukup banyak. Sejauh ini, baru sebagian yang kami mintai klarifikasi, belum secara keseluruhan, itu juga masuk agenda," ucap dia.
Baca juga: Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Dalam upaya menelusuri perbuatan pidana, Harun mengatakan bahwa pihaknya juga masih membutuhkan data. Dokumen yang didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi, belum secara keseluruhan.
"Seperti LPJ (laporan pertanggungjawaban) dari dinas (Dispora Kota Mataram), dari cabang olahraga ke KONI, KONI ke dinas itu semua belum lengkap karena ini tahun berjalan dari 2021 sampai 2023," kata Harun.
Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut, kata dia, merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Kota Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian pada tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp2 miliar, TA 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan TA 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Raysid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa agenda pemeriksaan ini untuk menelusuri secara mendalam perbuatan pidana dari dugaan korupsi tersebut.
"Jadi, untuk mendalami perbuatan pidana di kasus ini, dari pihak dispora dan KONI akan kami undang lagi untuk memberikan klarifikasi," kata Harun.
Baca juga: Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram Suhartono Toemiran, Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Mataram Romi Karmin, dan Ketua KONI Kota Mataram Firadz Pariska telah diperiksa.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai pihak kejaksaan belum lengkap. Menurut Harun, masih ada beberapa keterangan dan temuan yang harus didalami.
Begitu juga dengan agenda pemeriksaan terhadap pengurus cabang olahraga. Harun mengungkapkan bahwa untuk Kota Mataram terdapat sekitar 40 cabang olahraga.
"Iya, memang untuk cabang olahraga ini yang cukup banyak. Sejauh ini, baru sebagian yang kami mintai klarifikasi, belum secara keseluruhan, itu juga masuk agenda," ucap dia.
Baca juga: Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Dalam upaya menelusuri perbuatan pidana, Harun mengatakan bahwa pihaknya juga masih membutuhkan data. Dokumen yang didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi, belum secara keseluruhan.
"Seperti LPJ (laporan pertanggungjawaban) dari dinas (Dispora Kota Mataram), dari cabang olahraga ke KONI, KONI ke dinas itu semua belum lengkap karena ini tahun berjalan dari 2021 sampai 2023," kata Harun.
Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut, kata dia, merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Kota Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian pada tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp2 miliar, TA 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan TA 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar