Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya peluang tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun anggaran 2016.
"Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dia melanjutkan, penyidikan yang sedang berjalan kini masih mengacu pada kelengkapan berkas tersangka berinisial S, seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk perkembangan penanganan tersangka S, penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Ghufron memperkirakan berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap, mengingat penyidik sudah beberapa kali memperbaiki kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Kemungkinan besok sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," ujarnya.
Adapun bukti kelengkapan berkas tersangka S, dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
"Jadi, dari BPKP melihat pekerjaan itu sebagai total loss (kerugian total)," ucap dia.
Dengan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Dalam laporan, muncul dugaan hasil pekerjaan berstatus mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.
Ada tiga titik lokasi pekerjaan, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
"Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dia melanjutkan, penyidikan yang sedang berjalan kini masih mengacu pada kelengkapan berkas tersangka berinisial S, seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk perkembangan penanganan tersangka S, penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Ghufron memperkirakan berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap, mengingat penyidik sudah beberapa kali memperbaiki kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Kemungkinan besok sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," ujarnya.
Adapun bukti kelengkapan berkas tersangka S, dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
"Jadi, dari BPKP melihat pekerjaan itu sebagai total loss (kerugian total)," ucap dia.
Dengan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Dalam laporan, muncul dugaan hasil pekerjaan berstatus mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.
Ada tiga titik lokasi pekerjaan, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.