Lombok Utara (ANTARA) - Tim Resmob Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengamankan pria lanjut usia berinisial Begok (63), warga Sambik Bangkol, pada Senin (6/5/2024).
Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 06 MEI 2024 atas tindakan pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No. Pol : DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, S.H menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya Yamaha warna hijau dengan No. Pol. DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.
"Selanjutnya pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, dengan adanya laporan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Baca juga: Polisi libatkan masyarakat jaga keamanan lingkungan
"Sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu," jelas Ghufron.
Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp6 juta sehingga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 06 MEI 2024 atas tindakan pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No. Pol : DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, S.H menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya Yamaha warna hijau dengan No. Pol. DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.
"Selanjutnya pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, dengan adanya laporan tersebut kemudian Tim Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Baca juga: Polisi libatkan masyarakat jaga keamanan lingkungan
"Sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu," jelas Ghufron.
Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp6 juta sehingga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.