Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur tidak menemukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Timur dalam Operasi Jagratara yang digelar 2-3 Mei 2024. Operasi Jagratara merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Hasil dari operasi ini sangat positif, di mana tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang signifikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Rendra Mauliansyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Operasi “Jagratara 2024” digelar berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan serentak terhadap orang asing dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah kerja mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di negara ini. Di wilayah Jakarta Timur, pelaksanaan operasi ini menargetkan beberapa lokasi strategis diantaranya Apartemen Pasadenia, Apartemen Signature Park Grande, Apartemen Oak Tower, Apartemen Gading Icon, Apartemen Cibubur Village, dan Apartemen Titanium Square, yang banyak ditinggali WNA.
Tim yang terdiri dari petugas imigrasi dan unsur keamanan lainnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian dari berbagai individu asing, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal, pengungsi, dan pemegang Kitas.
Menurut Rendra, hasil operasi yang memuaskan itu menunjukkan keefektifan dari tindakan preventif dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi serta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait.
Baca juga: WNA Rusia tolak bayar jasa wisata ditangkap Imigrasi Singaraja
Baca juga: Imigrasi Maumere awasi keberangkatan WNA asal Filipina
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keimigrasian tetapi juga memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian,” kata Rendra.
“Hasil dari operasi ini sangat positif, di mana tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang signifikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Rendra Mauliansyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Operasi “Jagratara 2024” digelar berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan serentak terhadap orang asing dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah kerja mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di negara ini. Di wilayah Jakarta Timur, pelaksanaan operasi ini menargetkan beberapa lokasi strategis diantaranya Apartemen Pasadenia, Apartemen Signature Park Grande, Apartemen Oak Tower, Apartemen Gading Icon, Apartemen Cibubur Village, dan Apartemen Titanium Square, yang banyak ditinggali WNA.
Tim yang terdiri dari petugas imigrasi dan unsur keamanan lainnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian dari berbagai individu asing, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal, pengungsi, dan pemegang Kitas.
Menurut Rendra, hasil operasi yang memuaskan itu menunjukkan keefektifan dari tindakan preventif dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi serta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait.
Baca juga: WNA Rusia tolak bayar jasa wisata ditangkap Imigrasi Singaraja
Baca juga: Imigrasi Maumere awasi keberangkatan WNA asal Filipina
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keimigrasian tetapi juga memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian,” kata Rendra.