Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meminta para petani kopi di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek maupun indikasi geografis sebagai upaya menghindari pemanfaatan oleh pihak lain.

"Penting sekali indikasi geografis ini untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan juga untuk memberi perlindungan hukum sehingga masyarakat punya hak untuk menggunakan nama Kopi Sembalun," ujarnya melalui siaran pers diterima di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan Kemenkumham NTB bersama DJKI sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus melakukan pemeriksaan substantif kopi Sembalun.

Baca juga: Menjajaki potensi Kopi Sembalun dari kaki Gunung Rinjani di pasar global

Kegiatan selama empat hari ini diikuti oleh para petani kopi Sembalun yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Sembalun dan UMKM.

Kecamatan Sembalun terkenal dengan berbagai produk pertanian unggulan baik itu bawang, coklat, cengkeh, kopi dan sayur mayur. Untuk melindungi kekayaan intelektual dari hasil alamnya, para petani kopi Sembalun, sudah mendaftarkan kopi Sembalun sebagai indikasi geografis.

"Saat ini indikasi geografis dalam proses pemeriksaan substansif oleh tim dari DJKI dan Kanwil Kemenkumham NTB," kata Idris.

Proses pemeriksaan diawali dengan melakukan kunjungan langsung ke kebun-kebun kopi yang ada di Sembalun. Mulai Desa Sembalun Bumbung, Desa Sembalun Lawang dan Desa Sajang.

Baca juga: MPIG Kopi Arabika Sembalun titip harapan ke Coop Coffee Indonesia

Selain mengunjungi kebun kopi di tiga desa, Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI juga mengunjungi rumah jemur kopi untuk meninjau alat roasting kopi yang dimiliki oleh para anggota MPIG Kopi Sembalun.

Pendaftaran kopi Sembalun sebagai indikasi geografis merupakan salah satu upaya mendukung program DJKI tahun 2024 yaitu Tahun Indikasi Geografis yang telah diluncurkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan dorongan mendaftarkan kopi Sembalun memiliki kekayaan intelektual berupa merek maupun indikasi geografis ini untuk menindaklanjuti amanat dari Menkumham.

"Kami saat ini sedang memasifkan sosialisasi dan pendampingan kepada para petani maupun pelaku UMKM di NTB," katanya.

Baca juga: Sukses antar Kopi Kintamani tembus Pasar Starbucks, Coop Coffee jajaki Kopi Sembalun Lombok

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024