Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 2,2 kilogram jamur ajaib atau magic mushroom dari salah satu bar yang ada di pinggir pantai kawasan wisata Gili Trawangan.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan di Mataram, Kamis, menyampaikan dalam kegiatan penyitaan itu pihaknya turut menangkap lima warga yang berada di lokasi tersebut.Baca juga: Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
"Lima orang ini diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di Wilayah Gili Trawangan," kata Sastrawan.
Dia menyebut lima pelaku yang ditangkap pada Senin malam (6/5) dalam dugaan peredaran magic mushroom di Gili Trawangan masing-masing berinisial SA (31) warga Desa Medana, PA (32) warga Desa Medana, SS (23) warga Desa Sandik, SW (32) warga Desa Singgar penjalin, dan JJ warga Desa Gelangsar.
Sastrawan tidak merinci peran masing-masing pelaku karena alasan pemeriksaan masih berjalan.
Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menjajakan narkoba golongan satu jenis tanaman tersebut kepada para pengunjung di Gili Trawangan.
Menurut dia, untuk 2,2 kilogram magic mushroom yang disita dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan kini telah diamankan di Polres Lombok Utara.
astrawan memastikan pemeriksaan kasus tersebut merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan di Mataram, Kamis, menyampaikan dalam kegiatan penyitaan itu pihaknya turut menangkap lima warga yang berada di lokasi tersebut.Baca juga: Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
"Lima orang ini diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di Wilayah Gili Trawangan," kata Sastrawan.
Dia menyebut lima pelaku yang ditangkap pada Senin malam (6/5) dalam dugaan peredaran magic mushroom di Gili Trawangan masing-masing berinisial SA (31) warga Desa Medana, PA (32) warga Desa Medana, SS (23) warga Desa Sandik, SW (32) warga Desa Singgar penjalin, dan JJ warga Desa Gelangsar.
Sastrawan tidak merinci peran masing-masing pelaku karena alasan pemeriksaan masih berjalan.
Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menjajakan narkoba golongan satu jenis tanaman tersebut kepada para pengunjung di Gili Trawangan.
Menurut dia, untuk 2,2 kilogram magic mushroom yang disita dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan kini telah diamankan di Polres Lombok Utara.
astrawan memastikan pemeriksaan kasus tersebut merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki