Mataram (ANTARA) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus memantau keberadaan dua orang tersangka kasus pengeboran air tanah tanpa izin di kawasan Gili Trawangan.

"Memang belum ada penahanan, tetapi keberadaan mereka tetap kami pantau," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa di Mataram, Kamis.

Dua tersangka yang kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti tersebut adalah Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) berinisial WJM asal Swiss dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) berinisial SH.

Baca juga: Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi

Untuk keberadaan WJM, terpantau di Bali dengan berkantor di Gili Trawangan. Meskipun demikian, Harimbawa mengatakan WJM dalam kasus ini bersikap kooperatif dan kerap bolak-balik ke Mataram.

Sedangkan tersangka SH terpantau sedang melaksanakan ibadah umrah. Karena pertimbangan posisi, penyidik kini menunda pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Yang jelas, keberadaan tersangka tetap kami pantau, mungkin pertengahan Mei akan kami tahap dua-kan," ujarnya.

Baca juga: Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan

Aktivitas pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan itu dijalankan PT BAL yang bekerja sama dengan PT GNE, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov NTB. Kedua perusahaan tercatat melakukan kerja sama pada tahun 2022.

Namun, dari hasil penyelidikan Polda NTB ditemukan perbuatan melawan hukum bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Hal tersebut dilihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022 yang secara resmi menghentikan aktivitas PT BAL dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Baca juga: Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Harimbawa menegaskan bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam aktivitas tersebut juga telah dikuatkan dari keterangan ahli pidana dan geologi.

Dengan menemukan alat bukti pidana dari kasus ini, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Penanganan kasus penyertaan modal GNE masih berjalan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024