Mataram (ANTARA) - Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) memverifikasi calon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rasa Keadilan di Kabupaten Bima yang menjadi mitra kerja sama dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Puri Adriatik mengatakan verifikasi faktual lapangan dilaksanakan bagi calon pemberi bantuan hukum LBH Rasa Keadilan untuk periode 2025-2027.
"Pemeriksaan ini mulai meneliti berkas kasus yang ditangani LBH Keadilan, menyesuaikan kelengkapan administrasi yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan berkas aslinya, termasuk pemeriksaan faktual ini mencakup wawancara terkait pendirian LBH, sumber dana, dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan LBH," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham NTB alokasikan Rp1,6 M untuk bantuan hukum masyarakat miskin
Ia menjelaskan verifikasi ini dilakukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dalam memastikan calon pemberi bantuan hukum sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum guna memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang diberikan OBH dan LBH telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
LBH Rasa Keadilan Bima merupakan yayasan yang berdiri sejak 14 Oktober 2020 yang berlokasi di Desa Roi, Kabupaten Bima.
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTB siap bangun lapas di Sumbawa Barat
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap agar seluruh calon pemberi bantuan hukum nantinya dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB guna meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis.
Diketahui tahun 2023 Kanwil Kemenkumham NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk biaya bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu atau miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau LBH yang telah terakreditasi.
Terdapat 18 OBH/LBH di wilayah NTB baik yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang bekerja sama dengan Kemenkumham NTB.
Baca juga: Kemenkumham: WNA Korsel pakai identitas palsu di NTB untuk bisnis properti
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Puri Adriatik mengatakan verifikasi faktual lapangan dilaksanakan bagi calon pemberi bantuan hukum LBH Rasa Keadilan untuk periode 2025-2027.
"Pemeriksaan ini mulai meneliti berkas kasus yang ditangani LBH Keadilan, menyesuaikan kelengkapan administrasi yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan berkas aslinya, termasuk pemeriksaan faktual ini mencakup wawancara terkait pendirian LBH, sumber dana, dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan LBH," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham NTB alokasikan Rp1,6 M untuk bantuan hukum masyarakat miskin
Ia menjelaskan verifikasi ini dilakukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dalam memastikan calon pemberi bantuan hukum sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum guna memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang diberikan OBH dan LBH telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
LBH Rasa Keadilan Bima merupakan yayasan yang berdiri sejak 14 Oktober 2020 yang berlokasi di Desa Roi, Kabupaten Bima.
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTB siap bangun lapas di Sumbawa Barat
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap agar seluruh calon pemberi bantuan hukum nantinya dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB guna meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis.
Diketahui tahun 2023 Kanwil Kemenkumham NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk biaya bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu atau miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau LBH yang telah terakreditasi.
Terdapat 18 OBH/LBH di wilayah NTB baik yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang bekerja sama dengan Kemenkumham NTB.
Baca juga: Kemenkumham: WNA Korsel pakai identitas palsu di NTB untuk bisnis properti