Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mengungkap motif penjual secara online asal Pemalang inisial ANS (37) menipu korban dalam pembelian mesin pakan ternak senilai Rp102 juta yakni untuk bermain judi.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku ini menghabiskan uang muka yang dikirim korban senilai Rp51 juta untuk bermain judi slot," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, kini menyesali perbuatannya. Dia telah mengakui kesalahan dan siap menjalani proses hukum di Polresta Mataram.
"Jadi, dalam kasus ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.
Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.
"Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya.
Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.
"Merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya.
Alhasil, tim reskrim dari Polresta Mataram berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5).
Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang ITE," ujar dia.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku ini menghabiskan uang muka yang dikirim korban senilai Rp51 juta untuk bermain judi slot," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, kini menyesali perbuatannya. Dia telah mengakui kesalahan dan siap menjalani proses hukum di Polresta Mataram.
"Jadi, dalam kasus ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.
Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.
"Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya.
Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.
"Merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya.
Alhasil, tim reskrim dari Polresta Mataram berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5).
Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang ITE," ujar dia.