Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu berinisial SY yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja dan jasa tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan di Kantor Kejari Dompu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik pada hari ini langsung melakukan penahanan tersangka," kata Joni.
Penyidik menitipkan penahanan tersangka SY di Lapas Kelas IIB Dompu berdasarkan surat penahanan Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd. 1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024.
"Jadi, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka menjalani masa penahanan pertama penyidik di Lapas Kelas IIB Dompu," ucap dia.
Penetapan SY sebagai tersangka dijelaskan berdasarkan surat Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 13 Mei 2024.
Joni menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara terungkap adanya indikasi pemufakatan jahat antara SY dengan tersangka MU dan US yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Tersangka SY terungkap menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat MU dan US yang merupakan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.
"Jadi, yang bersangkutan (tersangka SY) ini menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel," ucap Joni.
Indikasi pidana tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan SY dan fakta persidangan MU dan US di pengadilan.
Baca juga: KPK sita dokumen tambang terkait perkara korupsi AGK
Baca juga: Mantan Kepala Dishub Dompu jadi tersangka korupsi belanja barang dan jasa
Akibat adanya indikasi pemufakatan jahat tersebut, jaksa mencatat kerugian keuangan negara senilai Rp1,28 miliar.
Tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan di Kantor Kejari Dompu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik pada hari ini langsung melakukan penahanan tersangka," kata Joni.
Penyidik menitipkan penahanan tersangka SY di Lapas Kelas IIB Dompu berdasarkan surat penahanan Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd. 1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024.
"Jadi, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka menjalani masa penahanan pertama penyidik di Lapas Kelas IIB Dompu," ucap dia.
Penetapan SY sebagai tersangka dijelaskan berdasarkan surat Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 13 Mei 2024.
Joni menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara terungkap adanya indikasi pemufakatan jahat antara SY dengan tersangka MU dan US yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Tersangka SY terungkap menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat MU dan US yang merupakan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.
"Jadi, yang bersangkutan (tersangka SY) ini menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel," ucap Joni.
Indikasi pidana tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan SY dan fakta persidangan MU dan US di pengadilan.
Baca juga: KPK sita dokumen tambang terkait perkara korupsi AGK
Baca juga: Mantan Kepala Dishub Dompu jadi tersangka korupsi belanja barang dan jasa
Akibat adanya indikasi pemufakatan jahat tersebut, jaksa mencatat kerugian keuangan negara senilai Rp1,28 miliar.
Tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.