Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melakukan penahanan dua orang tersangka kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum yang berlangsung hari ini di Kantor Kejari Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Dua orang tersangka yang menjalani penahanan jaksa penuntut umum tersebut berinisial SH selaku Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) berinisial WJM asal Swiss.
Baca juga: Walhi soroti Polda NTB tak ungkap kerugian kasus air di Trawangan
Dalam berkas kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam kasus ini, dua tersangka itu merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah di Gili Trawangan.
Aktivitas pengeboran air tanah untuk penyediaan kebutuhan air bersih masyarakat di kawasan wisata tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama PT BAL dengan PT GNE sebagai BUMD milik Pemprov NTB yang berjalan sejak tahun 2022.
Baca juga: Dampak lingkungan kasus air di Trawangan nyata kerugian negara
Dari hasil penyelidikan Polda NTB yang dimulai pada tahun 2023, ditemukan perbuatan melawan hukum bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah itu tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Hal tersebut dilihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022 yang secara resmi menghentikan aktivitas PT BAL dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Perbuatan melawan hukum ini juga turut dikuatkan dengan keterangan ahli geologi dan pidana. Penyidik kepolisian telah merangkum bukti tersebut dalam berkas milik kedua tersangka.
Namun, dalam berkas perkara milik kedua tersangka, pihak kepolisian tidak menyertakan kerugian negara akibat adanya pengeboran air tanah di Gili Trawangan tanpa izin tersebut.
Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Baca juga: Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Baca juga: Khawatir banjir, Petugas gabungan amankan lokasi semburan air sumur bor di Pamekasan
"Penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum yang berlangsung hari ini di Kantor Kejari Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Dua orang tersangka yang menjalani penahanan jaksa penuntut umum tersebut berinisial SH selaku Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) berinisial WJM asal Swiss.
Baca juga: Walhi soroti Polda NTB tak ungkap kerugian kasus air di Trawangan
Dalam berkas kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam kasus ini, dua tersangka itu merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah di Gili Trawangan.
Aktivitas pengeboran air tanah untuk penyediaan kebutuhan air bersih masyarakat di kawasan wisata tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama PT BAL dengan PT GNE sebagai BUMD milik Pemprov NTB yang berjalan sejak tahun 2022.
Baca juga: Dampak lingkungan kasus air di Trawangan nyata kerugian negara
Dari hasil penyelidikan Polda NTB yang dimulai pada tahun 2023, ditemukan perbuatan melawan hukum bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah itu tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Hal tersebut dilihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022 yang secara resmi menghentikan aktivitas PT BAL dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Perbuatan melawan hukum ini juga turut dikuatkan dengan keterangan ahli geologi dan pidana. Penyidik kepolisian telah merangkum bukti tersebut dalam berkas milik kedua tersangka.
Namun, dalam berkas perkara milik kedua tersangka, pihak kepolisian tidak menyertakan kerugian negara akibat adanya pengeboran air tanah di Gili Trawangan tanpa izin tersebut.
Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Baca juga: Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Baca juga: Khawatir banjir, Petugas gabungan amankan lokasi semburan air sumur bor di Pamekasan