Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) sebagai upaya membina, mengawasi dan menata sistem penyaluran dan penempatan TKL.
"Setelah Rancangan Perda Perlindungan TKL disahkan menjadi peraturan daerah (perda), kita segera siapkan perwal. Insya Allah perwal selesai dalam waktu satu-dua bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Rudi yang ditemui seusai menghadiri rapat paripurna penetapan Ranperda Perlindungan TKL menjadi perda di gedung DPRD Kota Mataram mengatakan, setelah perwal jadi barulah disosialisasikan bertahap ke perusahaan yang ada di Kota Mataram yang mencapai sekitar 3.000 perusahaan kecil, menengah, dan besar.
Dikatakan, keberadaan perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu, juga mewujudkan sumber daya manusia TKL yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki, memenuhi kebutuhan sektor usaha terhadap penyediaan TKL, memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan TKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang kemampuan dan keahliannya.
Perda tersebut juga bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan TKL secara optimal dan manusiawi, menyediakan sarana dan prasarana penunjang penyiapan TKL, meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah khususnya masyarakat di lokasi sekitar tempat usaha.
Tujuan lainnya, sambung Rudi, adalah terciptanya keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan serta penggunaan TKL pada lapangan kerja di daerah dan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi TKL dalam mendapatkan fasilitas keselamatan kerja.
"Jadi tugas kami meningkatkan kompetensi masyarakat agar dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam setiap lapangan kerja yang tersedia melalui program pelatihan kerja," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, dari hasil evaluasi pengawasan ke sejumlah perusahaan di Kota Mataram, rata-rata sudah mempekerjakan 50-80 persen dari warga lokal, atau minimal warga di sekitar perusahaan mereka.
"Dengan adanya perda ini lebih memperkuat kita mendorong perusahaan agar memprioritaskan penempatan TKL," katanya.
"Setelah Rancangan Perda Perlindungan TKL disahkan menjadi peraturan daerah (perda), kita segera siapkan perwal. Insya Allah perwal selesai dalam waktu satu-dua bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Rudi yang ditemui seusai menghadiri rapat paripurna penetapan Ranperda Perlindungan TKL menjadi perda di gedung DPRD Kota Mataram mengatakan, setelah perwal jadi barulah disosialisasikan bertahap ke perusahaan yang ada di Kota Mataram yang mencapai sekitar 3.000 perusahaan kecil, menengah, dan besar.
Dikatakan, keberadaan perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu, juga mewujudkan sumber daya manusia TKL yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki, memenuhi kebutuhan sektor usaha terhadap penyediaan TKL, memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan TKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang kemampuan dan keahliannya.
Perda tersebut juga bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan TKL secara optimal dan manusiawi, menyediakan sarana dan prasarana penunjang penyiapan TKL, meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah khususnya masyarakat di lokasi sekitar tempat usaha.
Tujuan lainnya, sambung Rudi, adalah terciptanya keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan serta penggunaan TKL pada lapangan kerja di daerah dan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi TKL dalam mendapatkan fasilitas keselamatan kerja.
"Jadi tugas kami meningkatkan kompetensi masyarakat agar dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam setiap lapangan kerja yang tersedia melalui program pelatihan kerja," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, dari hasil evaluasi pengawasan ke sejumlah perusahaan di Kota Mataram, rata-rata sudah mempekerjakan 50-80 persen dari warga lokal, atau minimal warga di sekitar perusahaan mereka.
"Dengan adanya perda ini lebih memperkuat kita mendorong perusahaan agar memprioritaskan penempatan TKL," katanya.