Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam pengungkapan kasus periode Maret sampai Mei 2024.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq di Mataram, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba dan minuman beralkohol ini merupakan tindak lanjut penetapan penyitaan dari pihak pengadilan.
"Jadi, barang bukti narkoba dan minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan," kata Umar Faroq.
Baca juga: Polisi tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba di NTB
Dengan adanya penetapan penyitaan dari pengadilan, jelas dia, barang bukti narkoba dan minuman beralkohol ini harus segera dimusnahkan.
"Laporan kegiatan pemusnahan ini selanjutnya akan menjadi lampiran dalam kelengkapan berkas para tersangka," ujar dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi yang turut hadir dalam giat pemusnahan itu menyampaikan bahwa ada sebagian besar dari ribuan botol minuman beralkohol sitaan itu melanggar aturan peredaran.
"Jadi, bukan hanya terkait izin peredaran yang kami tindak, ada juga sebagian besar barang bukti dalam status habis masa kedaluwarsa, tetapi label kemasan diganti dengan yang palsu, itu yang dijual," ucap Deddy.
Baca juga: Polda NTB menetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Merek minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan ini cukup beragam. Polda NTB menggolongkan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kandungan alkohol.
Untuk golongan A dengan kadar alkohol paling tinggi 5 persen sebanyak 7.917 botol, golongan B dengan kadar alkohol 5–20 persen sebanyak 1.270 botol, dan golongan C dengan kadar alkohol 20–45 persen sebanyak 59 botol.
Mengenai minuman beralkohol yang telah habis masa kedaluwarsa, namun dijual kembali dengan label kemasan palsu, Deddy mengatakan jumlahnya sebanyak 7.917 botol yang masuk golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Kemudian, untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 4,1 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 710,4 gram.
Deddy memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sudah dikurangi dengan kebutuhan uji laboratorium dan barang bukti pelengkap di persidangan.
Pemusnahan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. Untuk minuman beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang cairan.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq di Mataram, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba dan minuman beralkohol ini merupakan tindak lanjut penetapan penyitaan dari pihak pengadilan.
"Jadi, barang bukti narkoba dan minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan," kata Umar Faroq.
Baca juga: Polisi tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba di NTB
Dengan adanya penetapan penyitaan dari pengadilan, jelas dia, barang bukti narkoba dan minuman beralkohol ini harus segera dimusnahkan.
"Laporan kegiatan pemusnahan ini selanjutnya akan menjadi lampiran dalam kelengkapan berkas para tersangka," ujar dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi yang turut hadir dalam giat pemusnahan itu menyampaikan bahwa ada sebagian besar dari ribuan botol minuman beralkohol sitaan itu melanggar aturan peredaran.
"Jadi, bukan hanya terkait izin peredaran yang kami tindak, ada juga sebagian besar barang bukti dalam status habis masa kedaluwarsa, tetapi label kemasan diganti dengan yang palsu, itu yang dijual," ucap Deddy.
Baca juga: Polda NTB menetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Merek minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan ini cukup beragam. Polda NTB menggolongkan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kandungan alkohol.
Untuk golongan A dengan kadar alkohol paling tinggi 5 persen sebanyak 7.917 botol, golongan B dengan kadar alkohol 5–20 persen sebanyak 1.270 botol, dan golongan C dengan kadar alkohol 20–45 persen sebanyak 59 botol.
Mengenai minuman beralkohol yang telah habis masa kedaluwarsa, namun dijual kembali dengan label kemasan palsu, Deddy mengatakan jumlahnya sebanyak 7.917 botol yang masuk golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Kemudian, untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 4,1 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 710,4 gram.
Deddy memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sudah dikurangi dengan kebutuhan uji laboratorium dan barang bukti pelengkap di persidangan.
Pemusnahan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. Untuk minuman beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang cairan.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba