Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendampingi pemulihan trauma seorang gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2016.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan pemulihan trauma korban bersama psikolog dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Iya, jadi memang korban ini sekarang masih trauma. Pastinya, kami dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) melakukan pendampingan korban bersama pihak psikolog, LPA, dan juga dari guru sekolah korban," kata Yogi.
Baca juga: Polisi dampingi siswi korban pemerkosaan ayah kandung di Mataram
Pihak kepolisian menangani kasus ini berawal dari adanya laporan guru tempat korban sekolah. Guru sekolahnya melapor setelah mendengar cerita korban.
Dari adanya laporan guru korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial OS (45) di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan yang merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya ini, kata dia, masih berstatus pelajar yang kini mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Korban menyadari bahwa perbuatan ayah tirinya yang sudah dilakukan sejak 2016 tersebut telah merugikan dirinya. Hal itu yang kemudian membuat korban menjadi trauma.
"Jadi, waktu masih SD, korban ini belum paham apa yang diperbuat ayah tirinya itu. Pahamnya setelah SMP. Makanya, kondisi mental korban saat ini masih trauma, dan kami akan memberikan pendampingan sampai kesehatan mentalnya pulih," ujarnya.
Baca juga: Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap
Baca juga: KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan pemulihan trauma korban bersama psikolog dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Iya, jadi memang korban ini sekarang masih trauma. Pastinya, kami dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) melakukan pendampingan korban bersama pihak psikolog, LPA, dan juga dari guru sekolah korban," kata Yogi.
Baca juga: Polisi dampingi siswi korban pemerkosaan ayah kandung di Mataram
Pihak kepolisian menangani kasus ini berawal dari adanya laporan guru tempat korban sekolah. Guru sekolahnya melapor setelah mendengar cerita korban.
Dari adanya laporan guru korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial OS (45) di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan yang merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya ini, kata dia, masih berstatus pelajar yang kini mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Korban menyadari bahwa perbuatan ayah tirinya yang sudah dilakukan sejak 2016 tersebut telah merugikan dirinya. Hal itu yang kemudian membuat korban menjadi trauma.
"Jadi, waktu masih SD, korban ini belum paham apa yang diperbuat ayah tirinya itu. Pahamnya setelah SMP. Makanya, kondisi mental korban saat ini masih trauma, dan kami akan memberikan pendampingan sampai kesehatan mentalnya pulih," ujarnya.
Baca juga: Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap
Baca juga: KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma