Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lombok Timur (Lotim) Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, menyampaikan majelis hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kelik.
Baca juga: Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan-NTB dituntut 16 tahun penjara
Selain pidana hukuman, majelis dengan Hakim ketua Isrin Surya Kurniasih beranggotakan Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, turut menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
"Dalam putusan, hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (11/6), terdakwa maupun penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pidana hukuman terhadap Sentot ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 16 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda dan dakwaan yang dijatuhkan masih sama dengan tuntutan.
Dalam putusan terdakwa, hakim turut menyatakan hal serupa dengan tuntutan jaksa bahwa Sentot sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Menurut jaksa, apabila terdakwa memegang teguh komitmen sebagai syahbandar, maka tidak muncul kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian tersebut periode 2021-2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, menyampaikan majelis hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kelik.
Baca juga: Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan-NTB dituntut 16 tahun penjara
Selain pidana hukuman, majelis dengan Hakim ketua Isrin Surya Kurniasih beranggotakan Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, turut menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
"Dalam putusan, hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (11/6), terdakwa maupun penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pidana hukuman terhadap Sentot ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 16 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda dan dakwaan yang dijatuhkan masih sama dengan tuntutan.
Dalam putusan terdakwa, hakim turut menyatakan hal serupa dengan tuntutan jaksa bahwa Sentot sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Menurut jaksa, apabila terdakwa memegang teguh komitmen sebagai syahbandar, maka tidak muncul kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian tersebut periode 2021-2022.