Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berasal dari pihak syahbandar, yakni Suharmaji.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, menyampaikan majelis hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum," kata Kelik.
Baca juga: Terdakwa korupsi tambang AMG, pihak syahbandar dituntut 2,5 tahun
Dakwaan pertama penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap terdakwa, majelis dengan Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih beranggotakan Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.
"Dalam putusan, hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (11/6), terdakwa maupun penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB ajukan kasasi ke MA
Pidana hukuman terhadap Suharmaji ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 2,5 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda dan dakwaan yang dijatuhkan masih sama dengan tuntutan jaksa.
Dia mengatakan bahwa hakim membuat putusan demikian dengan menyatakan bahwa terdakwa sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Salah satunya, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu proses pengapalan material tambang pasir besi milik PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp137 juta.
Baca juga: Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan.
Uang tersebut terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang ke Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji.
Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG.
Perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021-2022.
Uang Rp137 juta yang dikirim ke Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan proses pengapalan material tambang PT AMG.
Baca juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, menyampaikan majelis hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum," kata Kelik.
Baca juga: Terdakwa korupsi tambang AMG, pihak syahbandar dituntut 2,5 tahun
Dakwaan pertama penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap terdakwa, majelis dengan Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih beranggotakan Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.
"Dalam putusan, hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (11/6), terdakwa maupun penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB ajukan kasasi ke MA
Pidana hukuman terhadap Suharmaji ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 2,5 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda dan dakwaan yang dijatuhkan masih sama dengan tuntutan jaksa.
Dia mengatakan bahwa hakim membuat putusan demikian dengan menyatakan bahwa terdakwa sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Salah satunya, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu proses pengapalan material tambang pasir besi milik PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp137 juta.
Baca juga: Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan.
Uang tersebut terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang ke Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji.
Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG.
Perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021-2022.
Uang Rp137 juta yang dikirim ke Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan proses pengapalan material tambang PT AMG.
Baca juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis