Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan pidana hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berasal dari pihak syahbandar, yakni Suharmaji.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Suharmaji dengan pidana selama 2,5 tahun penjara," kata Hasan Basri, mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Suharmaji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam fakta persidangan, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu pengapalan material tambang pasir besi milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp137 juta.
Baca juga: Enam eks GM UBPPLM Antam ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB
Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan. Uang tersebut terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang kepada Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji. Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG.
Perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021—2022. Uang Rp137 juta yang dikirim kepada Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan pengapalan material tambang PT AMG.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Suharmaji dengan pidana selama 2,5 tahun penjara," kata Hasan Basri, mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Suharmaji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan terungkap dalam fakta persidangan beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam fakta persidangan, Suharmaji sebagai pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tercatat membantu pengapalan material tambang pasir besi milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG yang belum berizin, yakni pada tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada terdakwa lain, yakni Sentot senilai Rp137 juta.
Baca juga: Enam eks GM UBPPLM Antam ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB
Sentot Ismudiyanto Kuncoro merupakan pimpinan dari Suharmaji pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan. Uang tersebut terungkap berasal dari Rosmawati, istri Suharmaji, yang secara berkala mengirimkan uang kepada Sentot melalui rekening perbankan milik Suharmaji. Rosmawati dalam perkara ini merupakan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG.
Perusahaan Rosmawati mendapat keuntungan sedikitnya Rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021—2022. Uang Rp137 juta yang dikirim kepada Sentot secara berkala itu diduga sebagai upah membantu meloloskan pengapalan material tambang PT AMG.